Takut Kena Sanksi Adat, Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya, Awalnya Korban Pergoki Pelaku Mencuri - News
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
News - Seorang pria berinisial RAT (51) nekat membunuh tetangganya sendiri, BF.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban diduga lantaran takut terkena sanksi adat.
Sebab, saat itu korban memergoki pelaku sedang mencuri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (23/5/2021).
Pelaku yang panik akibat kedapatan mencuri oleh korban BF, langsung menyerang korban secara membabi-buta sehingga korban pun meninggal dunia seketika itu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung, Senin 24 Mei 2021 di Mapolres Kupang.
Baca juga: Guru SD Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Terluka Parah dengan Baju Tersingkap
"Di sana ada sanksi adat kalau ketahuan mencuri, mungkin ketatukan. Sanksi adat harus bayar sapi 5 ekor, mungkin itu yang membuat dia dalam suasana ketakutan dan melakukan tindakan pidana," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Aldinan, pelaku tidak ada dendam atau perencanaan sebelum melakukan tindakan tersebut.
Namun, di wilayah tersebut bila adanya kasus pencurian maka akan dikenakan sanksi adat sehingga tindakan dari pelaku terjadi akibat panik karena ketahuan mencuri.
Karena merupakan spontanitas, pelaku dijerat dengan pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal.
Sebelumnya, pelaku RAT ditangkap aparat kepolisan dari Polsek Kupang Timur dan polres Kupang sekira pukul 19.30 Wita dirumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Terpisah, kepala desa Fatukanutu, Iwan S Bekawati juga menyebut pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Setelah Terlibat Perkelahian di Kayuagung, Korban Alami Luka Tusuk di Perut
Diketahui, pelaku memilki empat orang anak dan satu istri yang tinggal bersama pelaku di desa Fatukanutu kabupaten Kupang. Selain itu, menurutnya pelaku mengidap gangguan jiwa dan sering membuat keonaran.
"Dengan istri dan anak anak dalam rumah bikin onar dan terkadang duduk na omong sendiri-sendiri kaka," ucapnya dalam dialeg Kupang, pada Minggu malam.
"Ia jarak ruamah korban dengan pelaku kurang 600 meter kaka. Dibelakang rumahnya," tambahnya.
Saat ini jenazah dari korban Bernat telah dibawah ke rumah sakit bhyangkara sebelum diserahkan ke pihak keluarga yang berada di desa Fatukanutu kabupaten Kupang.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ketakutan Dengan Sanksi Adat, Pelaku Habisi Nyawa BF di Fatukanutu Kabupaten Kupang
Terkini Lainnya
Pria berinisial RAT (51) nekat membunuh tetangganya sendiri, BF. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban diduga lantaran takut terkena sanksi adat.
5 Fakta usai Pegi Setiawan Bebas: Pulang Cirebon Disambut Bak Pahlawan, Nazar Sedekah ke Masjid
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tersisa Satu Digit, Ini Strategi dan Tantangan Pemprov Jawa Timur Turunkan Angka Kemiskinan
Disambut Meriah Tetangga dan Warga Luar Saat Pulang ke Cirebon, Ini Ucapan Haru Pegi Setiawan
Identitas Korban Meninggal dan Korban Selamat Longsor di Gorontalo, 49 Orang Masih Dicari
Kala Pegi Setiawan Resmi Bebas, Kini Ganti Pegi Cianjur yang Tunggu Hasil Tes DNA dengan Cemas
Aep dan Sudirman Tuding Pegi Setiawan Terlibat Pembunuhan, Terancam Dilaporkan usai Pegi Bebas