Awas Para Perokok, Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp 500 Ribu - News
News, BANDUNG- Pemerintah Kota Bandung telah resmi memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda tersebut disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial di Alun-alun Kota Bandung sebagai salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, Senin (31/5/2021).
"Alhamdulillah hari ini kita langsung sosialisasi tentang Perda 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini dilakukan karena menjelang hari tanpa tembakau sedunia," kata Oded, Senin.
![Wisatawan beraktivitas saat jalan-jalan sore di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021). Jalan Braga yang menghadirkan heritage bernuansa tempo dulu yang kental dengan bangunan art deco yang klasik menjadi salah satu tempat favorit wisatawan yang berlibur di Kota Bandung, salah satunya dijadikan sebagai tempat nongkrong dan spot foto dan video. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wisata-di-jalan-braga-bandung_20210530_192342.jpg)
Beberapa lokasi yang diatur dalam KTR di antaranya fasilitas kesehatan, perkantoran, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, transportasi umum, ruang publik, dan tempat bermain anak.
Oded mengatakan, warga yang kedapatan merokok sembarangan di lokasi yang telah ditentukan oleh Pemkot Bandung akan langsung dikenakan denda di tempat.
"Dendanya Rp 500.000," ungkapnya.
![Wisatawan beraktivitas saat jalan-jalan sore di Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/5/2021). Jalan Braga yang menghadirkan heritage bernuansa tempo dulu yang kental dengan bangunan art deco yang klasik menjadi salah satu tempat favorit wisatawan yang berlibur di Kota Bandung, salah satunya dijadikan sebagai tempat nongkrong dan spot foto dan video. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wisata-di-jalan-braga-bandung_20210530_192346.jpg)
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanegara mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok masih bersifat sosialisasi.
"Bertahap, tidak langsung denda, tapi ada sanksi sosial. Satu tahun akan diberlakukan (sosialisasi). Arahnya untuk kesehatan semua," jelas Ahyani.
Selama sosialisasi, Pemerintah Kota Bandung akan membuat roadmap sebelum berlaku penindakan perda.
"Roadmap-nya satu edukasi dulu, melindungi dirinya dan orang lain. Kedua, strateginya bisa membentuk satgas KTR, nanti di tempat umum Satpol yang turun. Lalu, masyarakat juga diberikan ruang melaporkan, jadi semua bisa mengawasi," ucapnya.
Selain pengawasan, Pemkot Bandung juga akan menyiapkan fasilitas untuk para perokok, yakni dengan menyediakan smoking room di tempat umum yang masuk KTR.
"Kriteria tempat merokok harus langsung ke udara," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Didenda Rp 500.000
Terkini Lainnya
Pemerintah Kota Bandung telah resmi memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kades Sekaligus Ketua Ormas di Kebumen Ancam Habisi Wali Murid Imbas Laporkan Pungli di SD Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pendidikan Biologi UNS Gelar Pelatihan Budidaya Maggot di Semarang, Jadi Solusi Limbah Sampah Dapur
Kehadiran Dede Jadi Angin Segar bagi Saka Tatal, Mantan Terpidana Sebut Ada Titik Terang
Motif Pembunuhan WNI asal Klaten di Jerman, Diduga Suami Cemburu ke Korban
Tim SAR Gabungan terus Lakukan Pencarian Kapal LCT Cita XX Pengangkut Material BTS
Pria Lansia di Sleman Tewas di Tangan Anak Kandung, Kepala Korban Dipukul Palu Besar Berkali-kali