androidvodic.com

KPK Sebut Aktivitas Tambang Galian C di Kota Sorong Timbulkan Kerusakan Lingkungan - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pelanggaran kegiatan usaha bisa berpotensi diikuti oleh tindakan korupsi, khususnya pelanggaran yang terkait dengan lingkungan dan perpajakan.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam rapat kolaborasi penanganan kasus SDA dan lingkungan hidup di Kota Sorong, Papua Barat di Swiss-Belhotel Sorong pada Senin (7/6/2021).

“Tujuan utama pertemuan hari ini, yaitu melakukan verifikasi atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan tambang batu yaitu PT BJA. Potensi pelanggaran terkait tata ruang, lingkungan, kawasan hutan dan pajak. Aktivitas kegiatan ada di Kota Sorong tetapi NPWP berada di Jakarta,” ujar Dian.

Baca juga: Wamendes Resmikan Taman Bacaan Desa Digital Pertama di Kota Sorong

Saat ini di Kota Sorong, sebut Dian, terdapat aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mengeruk material tanah di kawasan wisata Tanjung Kasuari dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah tersebut.

“Hal ini ditengarai dengan adanya perubahan warna pada air laut dari warna hijau kebiru-biruan menjadi keruh kecokelatan,” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Dian, kondisi pantai yang dulunya berpasir kini menjadi dipenuhi batu kerikil, ditambah lumpur menumpuk di dasar air laut.

Baca juga: Kembangkan Sektor Pertanian, Kementan Bangun Embung untuk Petani Sorong

Sementara itu, dalam dokumen RTRW Kota Sorong tahun 2014, lokasi kegiatan penambangan galian C di Tanjung Saoka merupakan Kawasan hutan produksi terbatas dan sempadan pantai.

Selain itu, terdapat proyek pemecah ombak Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019-2020 yang menurut laporan menggunakan pasir laut di lokasi.

Berangkat dari laporan ini, KPK berkolaborasi dengan setidaknya 10 instansi yaitu Kemenko Polhukam, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, KPP Pratama Sorong, KSOP Sorong, Pemerintah Daerah, unsur penegak hukum di Kota Sorong, serta Yayasan Auriga Nusantara.

Merespons KPK, turut hadir dalam pertemuan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Rahman, yang menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka untuk minerba mengacu kepada aturan di Pemerintah Provinsi, tetapi pajak di Pemerintah Kota.

“RTRW Perda nomor 5 tahun 2014 saat ini sedang proses revisi, RZWP3K kewenangan provinsi dan sedang dalam proses integrasi. Tinggal 2 tahapan lagi. Pertambangan boleh dilakukan jika mempunyai izin provinsi. Untuk masalah reklamasi kalau memang itu maanfaatnya untuk Kota Sorong lebih besar, maka dimasukan dalam RTRW,” ujar Rahman.

Baca juga: Bantah KKB Papua Soal Zona Perang di Ilaga, Polri : Mereka Itu Siapa?

Kehadiran tambang, tambah Rahman, seharusnya selain berdampak baik untuk ekonomi nasional juga berdampak baik pada ekonomi lokal.

Namun faktanya, Pemkot telah dirugikan selama bertahun-tahun dan masyarakat juga terkena dampak.

“Kita menyadari investasi harus tetap jalan namun lingkungan juga perlu tetap diperhatikan. Perlu dilakukan evaluasi perizinan dan juga setoran pajaknya,” tegas Rahman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat