androidvodic.com

Cerita Pelaku Pungli di Mojokerto, Dapat Rp12 Juta Sebulan, Modus Beri Karcis Parkir ke Sopir Truk - News

News - Penangkapan pelaku tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah daerah.

Termasuk yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Polres Mojokerto berhasil meringkus seorang pelaku bernama Khoirul Basori.

Pria berumur 33 tahun itu melakukan tindakan premanisme dan pungli terhadap sopir truk di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto.

Tersangka asal Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini memperoleh keuntungan pribadi dari hasil tindakan premanisme dan pungli berkedok karcis parkir sebanyak Rp12 juta setiap bulan.

Baca juga: Pungli Truk di Tanjung Priok Disebut Ulah Preman, Palak Uang Hingga HP Jutaan Rupiah

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka sudah beraksi melakukan tindakan premanisme dan Pungli selama delapan tahun.

Modus tersangka yakni memberikan karcis parkir dan kuitansi berlogo karangtaruna dengan tarif senilai Rp5.000-10.000, pada setiap sopir truk yang masuk dan melakukan bongkar/muat di kawasan industri NIP Kecamatan Ngoro.

"Ada 70 truk sampai 80 unit truk beraktivitas bongkar muat di kawasan NIP Ngoro yang menjadi target tersangka melakukan tindakan premanisme dan Pungli senilai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu sehingga dalam satu hari saja nilainya sekitar Rp700 ribu," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Senin (14/6/2021).

Dony mengatakan hasil penyidikan terhadap tersangka mengaku dia hanya mendapat Rp12 juta per bulan dari tindakan premanisme dan Pungli tersebut.

Sedangkan, tersangka rutin setor pada pihak karangtaruna setempat sebanyak Rp200 ribu per bulan.

"Kami masih menyelidiki terkait keterlibatan karangtaruna nantinya akan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Dia menduga adanya keterlibatan pihak lain lantaran praktik premanisme dan Pungli di kawasan berikat NIP Ngoro sudah berlangsung lama mulai Tahun 2013.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Baca juga: Sosok Zainul Koordinator Pungli di Tanjung Priok yang Ditangkap Polisi, Punya Sepatu Harga Rp 2 Juta

"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tindakan premanisme dan Pungli apakah ada oknum lain nanti akan kita usut sampai ke akarnya" ucap Dony.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat