androidvodic.com

Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel - News

Laporan Wartawan Tribun Jabar Padna

News, PANGANDARAN - Perempuan di bawah umur di Pangandaran, Jawa Barat  menjadi korban pencabulan dan asusila.

Korban mengenal pelaku di sosial media.

Informasi yang dihimpun Tribunjabar.id dari Polres Banjar, kejadian asusila bermula saat korban Mawar berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (Facebook).

Setelah berkomunikasi, keduanya memutuskan untuk berpacaran.

Termakan bujuk rayu, Mawar mau saja bertemu dengan pelaku bertempat di rumah pelaku HM. 

HM (20) membujuk Mawar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku menjanjikan akan membelikan HP android.

Baca juga: Cinta Kuya Mengaku Pernah Alami Pelecehan Seksual Lewat Media Sosial

Korban juga dijanjikan akan  dinikahi pelaku HM.

Namun, pelaku HM tidak pernah menepati janji-janji manisnya tersebut. 

Kemudian, pada bulan Desember 2019 dilaporkanlah HM oleh orang tua Mawar ke Satuan Reserse Kriminal.

Dan diwaktu bersamaan HM tidak pernah ada dirumah tinggalnya, namun akhirnya HM berhasil diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar di jalan raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar. 

"Pelaku dapat diringkus, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa HM ada di Banjar ," ujar Kapolres AKBP Ardiyaningsih dalam Konfrensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim bersama Paur Subbag Humas Polres Banjar, Jum'at (18/6/2021). 

Pada bulan Agustus 2019, pelaku HM melakukan aksinya sendirian di rumah tersangka Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

"Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Mawar pada saat kejadian asusila.

Dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku HM untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," ucap Ardiyaningsih. 

Baca juga: Pasangan Sejoli Kehilangan Motor saat Berbuat Asusila di Semak-semak, Berawal Didatangi Seorang Pria

Ia menambahkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No. 17  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Asusila, Kenalan di Facebok, Pelaku Janji Belikan HP untuk Korban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat