androidvodic.com

Modus Pasang Foto Wanita dan Mengaku Model di Medsos, Pria Ini Tipu Korban hingga Ratusan Juta - News

News, JAKARTA - Penipuan di media sosial (medsos) terjadi di Bandung, Jawa Barat.

DK (40), seorang tersangka penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita di media sosial, diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan modus yang dilakukan DK adalah berpura-pura menjadi wanita untuk meminjam uang ratusan juta.

Baca juga: Situasi Mencekam, Polda Papua akan Kirim Pasukan Tambahan ke Yalimo

DK, kata Erdi, membuat akun media sosial dan memasang foto wanita dengan keterangan sebagai model.

Foto wanita yang digunakan didapat dari akun lain.

tersangka penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita
DK (40), tersangka penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita di media sosial, diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Baca juga: Mensos Risma Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan oleh Oknum Pendamping PKH

Pada Februari 2021, korban berinisial AK tertarik untuk berkenalan.

Komunikasi terjalin secara intens, hingga mereka bertukar nomor ponsel.

"Pelaku melakukan penipuan itu dengan media Facebook. Di sana seolah-olah dia seorang wanita cantik, model, kemudian berkenalan dengan korban dan sering berkomunikasi tapi tersangka selalu enggan kalau diajak video call," ujar Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Setelah merasa akrab, DK kemudian meminjam uang kepada AK dengan total Rp 250 juta untuk berbisnis dan membeli mobil.

Korban yang masih percaya kemudian setuju dan mengirimkan uang.

"Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta," katanya.

Baca juga: Cerita Hanna Keraf Terinspirasi Bung Karno Kembangkan Ekonomi Kerakyatan Di NTT

Korban, kata Erdi, akhirnya curiga karena uangnya tak kunjung dikembalikan dan tersangka tak mau ditemui.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Kriminal Khusus Unit Siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka."

"Tersangka menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, memancing di tempat yang mewah, dari itu semua," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.

Ancamannya, hukuman penjara 12 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak," kata Erdi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DK Berpura-pura Jadi Wanita Cantik di Media Sosial, Raup Ratusan Juta Rupiah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat