androidvodic.com

Pilkades Berubah Jadi Duel Berdarah, Jumardin Tewas Ditikam Pendukung Lawan - News

News, LUWU UTARA - Ajang pemilihan kepala desa (pilkades) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan berubah menjadi perang antar pendukung.

Peristiwa berdarah tersebut merenggut nyawa satu orang itu terjadi pada Rabu (14/7/2021).

Korban adalah Jumardin (47) warga Giri Kusuma, Kecamatan Malangke, sementara pelaku KB (35) warga Baku-baku, Kecamatan Malangke.

Keduanya bertarung satu lawan satu menggunakan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi saat PilkadesTandung, Kecamatan Malangke.

Baca juga: Aksi Sadis Dua Pria di Cisauk Bunuh dan Bakar Gadis 19 Tahun Terinspirasi Dari Cerita Film di TV

Salah seorang pendukung calon kepala desa (calkades) meninggal dunia setelah ditusuk dengan badik oleh pendukung calkades lainnya.

Pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara di tempat persembunyiannya di Desa Palandan, Kecamatan Baebunta.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan kronologi kejadian bermula pada saat dilakukan penghitungan suara Pilkades di Desa Tandung, Kecamatan Malangke.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Gadis 19 Tahun Hingga Jasadnya Dibakar Mantan Kekasih di Cisauk Tangerang

Korban Jumardin yang merupakan pendukung nomor urut 01 melintas di depan pelaku yang merupakan pendukung nomor urut 02 sambil gas-gas motor dan menatap pelaku.

“Dengan kejadian tersebut pelaku tersinggung dan tidak menerima hal tersebut sehingga pelaku langsung mengejar korban."

"Setelah keduanya berhadapan, terjadi perkelahian di mana pelaku menggunakan sebilah badik dan korban menggunakan sebilah parang,” kata Amri, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021).

Menurut Amri, dalam perkelahian antara kedua belah pihak, korban terkena beberapa kali tusukan pada bagian tubuhnya yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca juga: Janda Muda Dirudapaksa Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap, 1 di Antaranya Sempat Ikut Evakuasi Korban

“Pelaku serta barang bukti berupa 1 buah sarung parang dan 1 buah badik sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut."

"Pelaku terjerat pasal 354 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun,” ucap Amri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat