androidvodic.com

Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas Setelah Jalani 7 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin - News

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Cikwan Suwandi

News, KARAWANG - Mantan Bupati Karawang Ade Swara akhirnya bebas setelah menjalani hukuman pidana selama 7 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Anak sulung Ade Swara, yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Gina Fadlia Swara, membenarkan, sang ayah telah bebas.

Saat ini, mereka sedang berkumpul dengan keluarga besarnya di Bandung, Jawa Barat.

"Alhamdulillah barakallah, hari ini 18 Juli 2021, Papa (Ade Swara) sudah bebas dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Setelah tujuh tahun penuh tanpa kurang satu hari pun (dipenjara)," ungkap Gina dalam siaran tertulisnya kepada Tribun Jabar, Minggu (18/7/2021).

Gina mengatakan, tak ada perayaan yang spesial di hari bebasnya Ade Swara.

Mereka hanya melakukan acara kumpul keluarga inti di Bandung.

Berbeda dengan penyambutan saat Nurlatifah yang merupakan istri Ade Swara, bebas.

Saat itu, sambutan luar biasa didapat dari warga Karawang.

Terdakwa Nurlatifah duduk bersebelahan dengan suaminya mantan Bupati Karawang Ade Swara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/4/2015). Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Ade dan istrinya Nurlatifah berharap dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU KPK, karena menurutnya tuduhan JPU tidak terbukti. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Nurlatifah duduk bersebelahan dengan suaminya mantan Bupati Karawang Ade Swara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/4/2015). Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Ade dan istrinya Nurlatifah berharap dibebaskan dari segala dakwaan yang dituduhkan oleh JPU KPK, karena menurutnya tuduhan JPU tidak terbukti. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Karena saat ini sedang PPKM Darurat, tidak ada acara penyambutan yang spesial. Padahal banyak yang ingin datang menjemput tetapi kita tahan," kata Gina.

Ditanya soal kondisi sang ayah, Gina mengatakan saat ini baik Ade Swara maupun Nurlatifah, dalam kondisi yang sehat.

Bahkan, kata Gina, di hari-hari pertama keluarga lengkapnya berkumpul lagi, Ade Swara tampak sangat semringah dan bersemangat.

"Alhamdulillah papa sehat, bunda sehat, doakan ya. Semoga kami sekeluarga sehat selalu. Kita buka lembaran baru. Semoga ke depan papa tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat Karawang," ucapnya.

Disinggung soal kemungkinan akan kembali ke Cilamaya, Karawang, Gina mengatakan, Ade Swara dan Nurlatifah akan kembali tinggal di sana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat