androidvodic.com

Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu - News

News - Pria di Tanjungbalai nekat merudapaka seorang remaja berusia 14 tahun.

Pelaku awalnya memanggil korban ke rumahnya lalu nekat beraksi.

Setelah beraksi, pelaku memberikan uang Rp 5 ribu pada korban.

Pelaku adalah Usman (38).

Kini Usman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Maret 2021 lalu.

Saat itu, Usman memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Namun saat sudah masuk ke rumah, korban dirudapaksa pelaku.

"Selama Maret 2021, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5000 kepada korban," kata Dahlan.

Baca juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dilaporkan Istri Rudapaksa Korban di Barak Karyawan

Baca juga: Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil & Melahirkan, Awalnya Tak Ngaku, Terbukti setelah Tes DNA

Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara

Kejadian ini terungkap ketika orangtua korban curiga melihat perilaku anaknya yang berubah. 

Setelah ditanyai, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Akibat kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," terang Dahlan, Rabu (21/07/2021).

Dahlan menuturkan bahwa berdasarkan laporan itu petugas Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Pada Senin (19/7/2021) kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku setelah adanya informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar Baru," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat