Ledakan Petasan dalam Balon Udara Terdengar Hingga 3 Km, 4 Rumah dan 1 Bangunan SMP Rusak - News
News, PONOROGO -- Warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dikagetkan dengan ledakan besar yang mengakibatkan sejumlah bangunan rusak pada Jumat (6/8/2021).
Ledakan tersebut diduga berasal dari petasan di balon udara yang melayang di udara.
Akibatnya, empat rumah dan satu gedung sekolah menegah pertama (SMP) di Desa Sumoroto mengalami rusak berat.
Ledakan tersebut dikabarkan terdengar hingga jarak 3 kilometer di kantor Polsek Somoroto.
Kapolsek Somoroto, AKBP Nyoto mengatakan, setelah ledakan besar itu, sekitar pukul 5.45 WIB, masyarakat tidak berani mendekat.
Baca juga: Abaikan Seruan WHO, Jerman, Prancis dan Israel Tetap Berencana Gunakan Vaksin Booster
"Setelah kita datang olah TKP memang banyak terjadi kerusakan kaca rumah penduduk pecah," kata Nyoto, Jumat (6/8/2021).
Nyoto menyebut Polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap pelaku yang menerbangkan balon udara tersebut.
Namun yang pasti, balon udara tersebut datang dari arah selatan.
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Berantai di Sintang, Nenek hingga Cucu Ditemukan Tewas, Pelaku Berhasil Ditangkap
Nyoto mengatakan petasan yang dibawa balon udara tersebut memang punya daya ledak tinggi sehingga sangat membahayakan masyarakat.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Sementara untuk kerugian materi warga yang rumahnya rusak, Nyoto menyebut bisa sampai Rp 10 juta.
"Kalau untuk sekolah (SMPN 2 Kauman) lebih besar lagi, Rp 15 sampai 20 juta," jelas Nyoto.
Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena bisa dijerat UU darurat dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kesaksian korban
Terkini Lainnya
Akibatnya, empat rumah dan satu gedung sekolah menegah pertama (SMP) di Desa Sumoroto mengalami rusak berat.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar