androidvodic.com

Pemuda Nodai Balita di Padang Pariaman, Aksi Dilakukan dalam Musala, Pelaku Dihajar Massa - News

TRIBUNNES.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial CH.

Pria berumur 24 tahun itu tega menodai anak di bawah lima tahun (balita).

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo membenarkan kasus ini.

Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong

Baca juga: Pria di Lampung Tega Rudapaksa Anak Kandung, Korban Diancam Menggunakan Golok

Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Pariaman, Kamis (2/9/2021).
Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Pariaman, Kamis (2/9/2021). (TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR)

Kini warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman itu sudah diamankan petugas untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Elvis menjelaskan, pelaku melakukan aksi pelecehan di sebuah musala di Kota Pariaman, Rabu (1/9/2021) lalu.

Korban adalah balita perempuan berusia 4 tahun 11 bulan yang tinggal di Kota Pariaman.

"Pelaku melancarkan aksinya di dalam musala, usai ia melaksanakan salat asar," kata Ipda Riyo.

Lanjut dia, peristiwa ini terjadi sekira pukul 17.30 WIB.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas dari Satreskrim Polres Pariaman langsung datang ke lokasi.

Sebelumnya, pelaku juga sempat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga.

Baca juga: Kakek 79 Tahun di Bali Rudapaksa Cucunya, Aksi Dipergoki Ayah Korban, Ini Nasib Pelaku Sekarang

Baca juga: Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila

"Mengingat massa yang cukup ramai, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung kami amankan," ujar dia.

Kata Ipda Riyo, korban juga sudah diperiksa pihak terkait untuk melakukan visum.

Perbuatan pelecehan ini juga sempat terekam kamera CCTV yang ada di musala tersebut.

Pelaku melanggar pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU Perlindungan Anak, dan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pemuda Padang Pariaman Cabuli Balita 4 Tahun di Musala, Beraksi Setelah Salat Asar, Terekam CCTV

(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat