Pakai Kop Surat Puskesmas, Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di OKU Selatan Pasang Tarif Rp 100 Ribu - News
News, MUARADUA - Sindikat pemalsuan surat antigen di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), beraksi sejak Agustus 2021.
Polres OKU Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat antigen ini.
Belum ada konfirmasi berapa besar keuntungan yang diperoleh oleh sindikat ini.
Baca juga: Gibran Berbagi Cerita Moment Pertama Kali Dampingi Jokowi saat Kunker
Tersangka memasang tarif Rp100 ribu setiap surat.
Tanpa ada pemeriksaan, warga langsung dapat surat hasil antigen.
Surat tes antigen palsu itu memakai kop surat UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah.
Surat tersebut diedit oleh R, eks pekerja honorer TU di Puskemas BPR Ranau Tengah yang kini bekerja sebagai TU di SD.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Swab Antigen Palsu di Banyuwangi, Satu Surat Dijual Rp 100 Ribu
Sementara dua orang pekerja sopir bus Ranau Indah (RI) yakni DE sebagai sopir dan kondektur DA bertugas mencari penumpang atau orang yang hendak membuat surat keterangan tes antigen sebagai syarat keperluan keluar daerah.
Setelah mendapat calon korban, selanjutnya yang berperan seolah sebagai tenaga medis menerima pesanan pembuatan surat adalah MY yang juga berprofesi sebagai sopir bus.
Setelahnya surat dibuat oleh tersangka R eks pekerja TU Puskesmas dengan mengedit surat tes antigen yaang tersedia di komputer miliknya dengan tanda tangan dan cap yang telah dipalsukan.
Terbongkarnya kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes swab antigen berawal dari laporan dr Afrianti yang bertugas di UPT Kecamatan BPR Ranau Tengah OKU Selatan.
Dalam keterangan resmi tertulis kepolisian Mapolres OKU Selatan, praktek kejahatan pemalsuan surat hasil swab rekayasa pertama diketahui oleh adik dr Afrianti bernama Fitri Yuliani, yang sedang berkunjung ke rumah seorang korban pada Selasa (7/9/2021).
Fitri Yuliani mendapat cerita dari seorang korban perihal pembuatan surat hasil swab antigen tanpa prosedur pemeriksaan secara medis dengan biaya Rp 100 ribu.
"Penerbitan dalam hal berkaitan dengan surat keterangan swab antigen itu tidak dengan memenuhi aturan yang berlaku, hanya berdasarkan kepada surat tetapi tidak dilakukan pemeriksaan,"ungkap Kapolres Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Palsukan 48 Surat Keterangan Rapid Antigen, Dua Sopir Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk
Terkini Lainnya
Virus Corona
Tersangka memasang tarif Rp 100 ribu setiap surat, tanpa ada pemeriksaan, warga langsung dapat surat hasil antigen.
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO Hotman Pasang Badan saat Pengacara Pegi Diduga Dihina Razman Nasution, Beri Sindiran Menohok
Ini Alasan Kubu Iptu Rudiana Meyakini Vina dan Eky Tewas Dibunuh, 2 Fakta Ini Jadi Pendukung
VIDEO Muchtar Effendi Kuak KEJANGGALAN Kasus Vina, Hanya 12 Menit Terjadi Rudapaksa dan Pembunuhan
Viral Mobil Damkar Sragen Terjebak Konvoi Perguruan Silat saat ke Lokasi Kebakaran, Ini Kata Sopir
Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial