androidvodic.com

Pakai Kop Surat Puskesmas, Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di OKU Selatan Pasang Tarif Rp 100 Ribu  - News

News, MUARADUA - Sindikat pemalsuan surat antigen di OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), beraksi sejak Agustus 2021.

Polres OKU Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat antigen ini.

Belum ada konfirmasi berapa besar keuntungan yang diperoleh oleh sindikat ini.

Baca juga: Gibran Berbagi Cerita Moment Pertama Kali Dampingi Jokowi saat Kunker

Tersangka memasang tarif Rp100 ribu setiap surat.

Tanpa ada pemeriksaan, warga langsung dapat surat hasil antigen.

Surat tes antigen palsu itu memakai kop surat UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah.

Surat tersebut diedit oleh R, eks pekerja honorer TU di Puskemas BPR Ranau Tengah yang kini bekerja sebagai TU di SD.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Swab Antigen Palsu di Banyuwangi, Satu Surat Dijual Rp 100 Ribu 

Sementara dua orang pekerja sopir bus Ranau Indah (RI) yakni DE sebagai sopir dan kondektur DA bertugas mencari penumpang atau orang yang hendak membuat surat keterangan tes antigen sebagai syarat keperluan keluar daerah.

Setelah mendapat calon korban, selanjutnya yang berperan seolah sebagai tenaga medis menerima pesanan pembuatan surat adalah MY yang juga berprofesi sebagai sopir bus.

Setelahnya surat dibuat oleh tersangka R eks pekerja TU Puskesmas dengan mengedit surat tes antigen yaang tersedia di komputer miliknya dengan tanda tangan dan cap yang telah dipalsukan.

Terbongkarnya kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes swab antigen berawal dari laporan dr Afrianti yang bertugas di UPT Kecamatan BPR Ranau Tengah OKU Selatan.

Dalam keterangan resmi tertulis kepolisian Mapolres OKU Selatan, praktek kejahatan pemalsuan surat hasil swab rekayasa pertama diketahui oleh adik dr Afrianti bernama Fitri Yuliani, yang sedang berkunjung ke rumah seorang korban pada Selasa (7/9/2021).

Fitri Yuliani mendapat cerita dari seorang korban perihal pembuatan surat hasil swab antigen tanpa prosedur pemeriksaan secara medis dengan biaya Rp 100 ribu.

"Penerbitan dalam hal berkaitan dengan surat keterangan swab antigen itu tidak dengan memenuhi aturan yang berlaku, hanya berdasarkan kepada surat tetapi tidak dilakukan pemeriksaan,"ungkap Kapolres Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Palsukan 48 Surat Keterangan Rapid Antigen, Dua Sopir Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat