Dua Residivis Beraksi di Probolinggo, Bobol Tembok Rumah Warga Lalu Gasak Uang Rp 60 Juta - News
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
News, PROBOLINGGO - Dua perampok beraksi membobol rumah warga di Desa Gunggungan Lor, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dan menguras sejumlah barang berharga pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Sadi (43) warga Desa Jambangan, Besuk, Probolinggo dan Samhadi (49) warga Desa Suco, Mumbulsari, Jember.
Mereka residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Keduanya kembali kambuh mengulangi perbuatannya merampok di rumah warga Yudi Kurniawan.
Agar bisa masuk ke dalam rumah korban, pelaku membobol tembok.
Cara itu memang ciri mereka.
Baca juga: Seekor Monyet Buat Resah dan Sempat Serang Anak Kecil di Probolinggo, Warga Ramai-ramai Menangkapnya
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam dan menyandera korban sembari mengacungkan senjata tajam dan pistol rakitan.
Pelaku ini terbilang sadis karena tak segan melukai korbannya.
Mereka menggasak lima ponsel, dua laptop, dan uang senilai Rp 60 juta milik Yudi.
"Pelaku keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan kasus serupa," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Geledah 3 Lokasi di Probolinggo, Penyidik KPK Amankan Bukti Dokumen dan Barang Elektronik
Saat ini, Sadi dan Samhadi telah diringkus personel Sat Reskrim Polres Probolinggo.
Ia ditangkap pada 17 September di tempat persembunyiannya di wilayah Probolinggo dan Jember.
Hasil pemeriksaan ternyata Sadi dan Samhadi menjalankan aksinya dibantu dengan tiga pelaku lain.
Sehingga total sebenarnya ada lima pelaku.
Komplotan ini punya peran masing-masing, tiga orang sebagai eksekutor perampokan atau pencurian, seorang sebagai sopir dan seorang lagi pemantau kondisi sekitar.
Baca juga: Viral Aksi Perampokan Sasar Wanita di Parkiran Pusat Perbelanjaan di PIK, Ini Kata Polisi
"Kami akan mengerahkan personel Sat Reskrim untuk mengungkap tiga pelaku lain. Kami masih melakukan pengejaran," jelasnya.
Sadi dan Samhadi disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Residivis Curas Dibekuk Polres Probolinggo, Tega Lukai Korban
Terkini Lainnya
Dua perampok beraksi membobol rumah warga di Desa Gunggungan Lor, Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Bareng Mahasiwa Unpad, Generasi Melek Politik Bahas Kebijakan Atasi Kemacetan Bandung
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel