androidvodic.com

Tanggapan Gibran dan Sri Sultan HB X Soal Cuitan Natalius Pigai dan Rencana Lapor Polisi - News

News, YOGYAKARTA - Aktivis Papua Natalius Pigai mengatakan, unggahannya di sosial media miliknya tidak bermaksud merendahkan masyarakat Jawa ataupun kesukuan.

"Saya katakan Orang Jawa Tengah Jokowi, Ganjar. Mana Rasis? rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama Provinsi, Wilayah Administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku termasuk Papua, Bali, Sumatera dan lain-lain. Sehingga tidak bisa katakan suku," kata Pigai dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Natalius Pigai angkat bicara soal Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) yang melaporkannya atas dugaan kasus rasisme.

Dia membantah semua tuduhan yang diarahkan oleh pelapor terhadapnya.

Baca juga: Natalius Pigai Bantah Telah Lakukan Ujaran Rasisme terhadap Jokowi dan Ganjar Pranowo

Pigai menuturkan unggahannya itu diarahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ganjar Pranowo sebagai invidu.

Sebaliknya, dia tidak pernah menyinggung kesukuan.

"Antara Frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma artinya langsung kepada individu orang Bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar. Karena tidak sebut suku maka tidak masuk Kategori Rasis sehingga mereka yang melaporkan saya tidak memiliki legal standing," jelasnya.

Natalius Pigai Ancam Lapor Balik

Di sisi lain, Pigai mengancam akan melaporkan balik sejumlah tokoh nasional yang dinilai rasisme terhadap masyarakat Papua.

Dia juga meminta Polri bersikap adil.

"Saya akan melaporkan tokoh-tokoh nasional Sri Sultan, Risma, LBP, Hendro dan kawan-kawan sebagai pelaku rasis kepada Rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi. Tinggal kami Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia serta dunia akan menyaksikan Polisi bertindak adil atau tidak," tukasnya.

Natalius Pigai
Natalius Pigai (News/ Theresia Felisiani)

Sebagai informasi, Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme pada Senin (4/10/2021).

Laporan itu didaftarkan dengan nomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Oktober 2021.

Pigai disangkakan melakukan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca juga: Dilaporkan Atas Tuduhan Rasisme, Natalius Pigai Ancam Balik Laporkan Tokoh Nasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat