Kronologi dan Fakta Penyerangan Brutal di Bima yang Menewaskan Pelajar hingga Polisi Tertembak - News
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
News, BIMA - Penganiayaan brutal yang dilakukan Sukardin (52), di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (6/10/2021), menyedot perhatian warga.
Seorang pelajar beserta pelaku tewas dalam insiden itu.
Dua orang remaja dan seorang anggota polisi turut jadi korban.
Berikut fakta-faktanya :
1. Kronologi
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kabag OPS AKP Herman menerangkan, insiden itu terjadi Rabu (6/10/2021), sekitar jam 11.30 Wita.
Korban Sri Rahmayanti alias Ante bersama Nursadah dan Muhaimin sedang nonton televisi di rumahnya.
Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum ASN di Pandeglang Tolak Berdamai, Ini Penjelasan Sang Ayah
Tiba-tiba Sukardin datang membawa sebilah parang dan mengamuk kemudian membacok korban.
2. Warga Berupaya Lumpuhkan Pelaku
Mendengar teriakan para korban, masyarakat datang membantu dan berusaha melumpuhkan pelaku.
Namun pelaku lari ke jalan raya sambil memegang sajam berupa parang.
Kemudian dengan sigap datang anggota Polsek Bolo yang dipimpin Bripka Suhendra.
![Usai menyerang warga, pelaku tewas diamuk massa di halaman RSUD Sondosia, Rabu (6/10/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/lombok/foto/bank/images/pelaku-tewas-ggg.jpg)
"Dia datang membantu warga mengamankan pelaku yang masih memegang sajam," katanya.
Terkini Lainnya
Pada saat pelaku dievakuasi, masyarakat melakukan pelemparan ke arah pelaku sehingga pelaku berontak dan merampas senjata api anggota
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Usul Pegi Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap
Sosok Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMA di Klaten yang Tewas di Hari Ultahnya karena Diceburkan ke Kolam
2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
2 Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Emas Gorontalo: Bertahan 8 Jam Bermodalkan Air Setengah Botol
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Disanksi karena Langgar Aturan