androidvodic.com

Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Batangan Emas 9 Kg Senilai Rp 6 Miliar - News

News, SURABAYA- Polda Jatim menangkap dua orang pelaku penggelapan tujuh batang emas 9 Kg  bernilai sekitar Rp6 Miliar.

Kedua pelaku adalah Djoni (38) warga Banda Aceh, yang merupakan oknum karyawan perusahaan peleburan emas di Surabaya.

Pria berinisial SB (34) warga Kediri yang indekos di kawasan Sidoarjo. Ia merupakan penadah potongan batangan emas yang digelapkan oleh Djoni.

Modusnya, Djoni membawa kabur emas milik sebuah toko emas di pusat perbelanjaan di Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya, yang seharusnya dileburkan atau dimurnikan di perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Tak Hanya Soal Pencemaran Nama Baik, Ustaz Solmed Juga Akan Laporkan Tentang Pencurian Rokok

Djoni merupakan karyawan perusahaan peleburan atau pemurnian emas, bernama PT IGS, yang bertugas sebagai kurir pengantar dan pengirim emas pesanan klien.

"Dengan modus yang sudah terbaca anggota Ditreskrimum, kami mengamankan dua tersangka," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).

Saat membawa kabur emas batangan milik kliennya itu, ungkap Slamet Hadi, Djoni berupaya menjual emas batangan tersebut ke seorang penadah berinisal SB yang merupakan penjual emas eceran di pasar kawasan Waru, Sidoarjo.

Baca juga: Sabet Medali Emas, Atlet Biliar Pendatang Baru Papua Kalahkan Pebiliar Peraih Medali PON Jabar

Sebelum menjualnya, Djoni terlebih dahulu memotongnya menjadi bagian lebih kecil menggunakan alat pemotong otomatis gergaji gerinda. Kemudian, ia menjual potongan emas seberat 20 gram itu, kepada SB, senilai delapan juta rupiah.

"Ada yang sudah dipotong potong dijual di Sidoarjo ada juga dibawa Tangerang," ungkapnya.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, pelaku Djoni berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel di Jalan MH Tamrin, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/10/2021).

Sedangkan untuk pelaku lain, SB, sebagai penadah emas hasil penggelapan itu, berhasil diamankan petugas saat berada di pasar, kawasan Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (2/10/2021).

"SB itu penadah. Ada juga penadah di Purwokerto, hilang. Karena si pelaku (Djoni) tidak kenal," pungkas Lintar saat ditemui TribunJatim.com di Mapolda Jatim.

Baca juga: Kontingen DKI Jakarta Sabet Medali Emas Cabor Baseball, Aditya Aulia Rachman Bersyukur Ikut Andil

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Djoni, petugas berhasil mengamankan barang bukti enam batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg.

Kemudian, satu batang emas yang sudah dipotong ujungnya, seberat 727,55 gram, uang tunai Rp7,5 Juta. Lalu, 1 unit ponsel, 1 unit gerinda, 1 buah tang dan 1 buku tabungan berikut ATM.

Sedangkan dari tangan SB, polisi mengamankan uang tunai Rp1 Juta dan 1 buah timbangan digital.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenai Pasal 374 KUHP Sub pasal 372 KUHP dan pasal 480 terkait penggelapan dan penadahan, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jatanras Polda Jatim Cokok 2 Pelaku Penggelapan Emas Batangan 9 Kg yang Kabur hingga ke Tangerang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat