Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Sopir Truk Ini Kini Mendekam di Tahanan Polsek Pringsewu Kota - News
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
News, LAMPUNG - Seorang sopir truk berinisial P (23), warga Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan polisi usai dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap gadis 17 tahun berinisial DA.
Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Tak Ada Tanda Trauma hingga Perbedaan Hasil Visum
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Berbuat Asusila ke Gadis 17 Tahun, Sopir Truk di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Terkini Lainnya
Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu
Bule Prancis yang Dilaporkan Warga Kerap Mabuk-mabukan Ternyata Overstay di Buleleng Bali
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana, Caca Ditemukan Tewas Setelah Pesan Makan
Fakta Viral Ribuan Ikan Naik ke Daratan Pantai Sikka NTT, Disebut karena Peristiwa Upwelling
Dihamili Teman dari Media Sosial, Wanita di Bogor Ini Buang Bayinya Sendiri ke Mobil Dokter
Juru Parkir Masih Minta Uang Parkir kepada Pengendara di Medan, Begini Tanggapan Bobby Nasution
Fakta Satu Keluarga Korban Kebakaran di Bekasi, Terkumpul di Kamar Mandi hingga Polisi Bawa Sampel