androidvodic.com

Ayah Tega Aniaya Anak Kandung Usia 8 Tahun Pakai Sapu di Karo, Pelaku Kesal Rumah Berantakan - News

News, KARO - Seorang pria tega menganiayai anak kandungnya menggunakan gagang sapu di Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tanahkaro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penganiayaan dipicu kekesalan pelaku yang menganggap anaknya sebagai biang rumah berantakan.

Menurut KBO Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Iptu S Silalahi, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari tetangganya yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut.

"Jadi kita mendapatkan laporan dari warga tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap anak. Dimana kejadian ini pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB, dan kita lansung mengamankan pelaku," ujar Silalahi, Senin (18/10/2021).

Silalahi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, tindakan yang dilakukan pelaku ini bukan hanya sekali saja.

Tindakan yang dilakukan pelaku sudah berualang kali terjadi.

Baca juga: Seorang Pemuda Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kontrakan di Agam, Diduga Korban Penganiayaan

Diketahui, korban berinisial A ini masih berusia delapan tahun.

"Menurut pelaku anaknya ini sering membandel, sering membuat kecewa orangtuanya. Jadi karena kesal, pelaku ini memukul anaknya dengan menggunakan sapu," ucapnya.

Di hadapan polisi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengatakan jika dirinya kesal setiap kali anaknya membuat rumah berantakan.

Ia mengaku jika setiap dirinya sudah selesai membersihkan rumah anaknya tak jarang kembali membuat berantakan.

Baca juga: Klarifikasi Kapolres Demak terkait Penahanan Kakek Berusia 74 Tahun yang Terlibat Kasus Penganiayaan

"Sering bikin berantakan dia, habis saya nyapu dia nangis terus saya bilangin dia masih nangis, terus saya pukul," ucap pria yang mengenakan kupluk ini.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu batang sapu berwarna hijau.

Atas perbuatannya pelaka bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 1, undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Muhammad Nasrul

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kejam, Ayah yang Satu Ini Hantami Anaknya Pakai Sapu Lantaran Mengaku Kesal Rumah Sering Berserakan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat