androidvodic.com

Tepergok Mencuri, Preman Kampung Ini Habisi Korbannya - News

News, MEDAN - Preman kampung, Analisa (30) ditangkap polisi karena membunuh Suriani (40). 

Analisa membunuh Suriani karena tepergok mencuri.

Peristiwa sadis tersebut terjadi di di perumahan FG - KNS PT Hari Sawit Jaya (HSJ), Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca juga: Kronologi Pria di Pagaralam Bunuh Istri yang Baru Dinikahinya, Motif Harta Hingga Pengakuan Pelaku

Suriani ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka bacok di tubuh pada Kamis (14/10/2021) lalu.

Karena perbuatan tersangka Analisa begitu keji, bandit kampung ini pun cacat dibuat polisi.

Kedua betisnya ditembus timah panas petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka Analisa yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diamankan dua hari setelah pembunuhan, atau Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Wanita Dalam Karung di Pagaralam Terungkap, Korban Dibunuh Suaminya

Menurut Tatan, awalnya penyidik memanggil tersangka sebagai saksi, karena ada yang melihat tersangka berada di sekitar lokasi kejadian, sebelum korbannya ditemukan tewas.

"Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui telah merampok dan membunuh korban," kata Tatan, Senin (18/10/2021).

Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengatakan, adapun alasan tersangka kapak ibu rumah tangga tersebut lantaran aksinya diketahui korban.

Tersangka mulanya hendak mencuri, tapi tepergok korban, yang saat itu berada di rumah.

Tanpa pikir panjang, tersangka kemudian melayangkan kapaknya ke tubuh korban.

Baca juga: Dua Anggota Polisi Didakwa Lakukan Pembunuhan Terhadap Enam Anggota eks Laskar FPI

Adapun alasan tersangka mencuri, lantaran baru saja kalah judi.

"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsidair Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana, maka tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutupnya. (Penulis: Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kalah Judi Lalu Kapak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas, Bandit Kampung Cacat Dibuat Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat