androidvodic.com

8 Kg Sisik Trenggiling Diamankan dari Tangan Warga Kampar Riau - News

News, JAMBI - TP, warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diringkus Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

TP ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Rabu (10/11/2021) tepat pukul 13.30 WIB.

Komandan Brigade Sporc Harimau Jambi, Beth Venri mengungkapkan, dari pelaku, petugas berhasil amankan 8 Kg sisik trenggiling.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sisik trenggiling tersebut di dalam sebuah kardus yang dilapisi menggunakan lakban.

Namun upaya liciknya gagal, petugas yang mendapat informasi keberadaan TP, langsung berkordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu, untuk membantu memantau dan menangkap TP.

Baca juga: OTT Perdagangan Satwa Liar Rp 6,3 Miliar, Polda Aceh Sita Sisik Trenggiling, Kulit, Tulang Harimau

Tanpa perlawanan berarti, pelaku yang saat itu sedang duduk di depan sebuah warung langsung ditangkap dan dibawa ke markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

"Saat kita mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling sebanyak 8 Kg, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Venri, Minggu (14/11/2021).

Bent mengatakan, saat PPNS Balai Gakkum KLHK menyelidiki pelaku, mengaku sisik trenggiling dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke Tungkal Ulu, Tanjabbar dan saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh pihak Gakkum.

"Kalau pelaku ditangkap Rabu, 10 november 2021, sekitar pukul 13.30 WIB dan modus pelaku membawa sisik satwa trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu pakai kardus yang dilapisi lakban warna cokelat dengan tujuan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Venri menyebutkan selama tahun 2021 sudah sembilan kali pengungkapan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dan atas perbuatan pelaku karena kedapatan membawa sisik satwa trenggiling terancam 5 tahun penjara.

"Kini pelaku terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Selundupkan 8 Kg Sisik Trenggiling ke Jambi, Warga Riau Ditangkap Gakkum KLHK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat