androidvodic.com

Bos Kuliner di Solo Ditangkap Karena Lecehkan Karyawannya: Pelaku Tawarkan Miras dan Bantu Keuangan - News

News, SOLO -  Bos kuliner di Solo, Jawa Tengah HDC ditangkap polisi karena mencabuli anak buahnya yang masih di bawah umur, X (17).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga akan mencari dugaan pelanggaran lain yang dilakukan tersangka.

"Kita akan menyasar pada dugaan pelanggaran lainnya, terkait memperkerjakan anak di bawah umur," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/12/2021).

Menurutnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan, bahwa anak di bawah umur dilarang dipekerjakan.

"Bila tersangka terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka sanksi lain akan menjeratnya," aku dia.

Baca juga: Pemuka Agama di Padang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak: Korban Diduga 14 Orang

Tersangka menurut dia berpotensi melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun.

"Kemudian paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," jelas dia.

Kendati demikian, polisi saat ini masih fokus pada kasus pencabulan, dan pemberian minimum keras kepada korban.

"Saat ini kami masih fokus pada dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Termasuk melibatkan anak mengkonsumsi alkohol," terang dia.

Ditangkap Polisi

Bos kuliner yang menjual makanan cepat saji cukup terkenal di Kota Solo harus berurusan dengan polisi.

Ya, dia adalah HDC warga Kecamatan Banjarsari karena mensetubuhi gadis di bawah umur sebut saja X yang masih 17 tahun.

Bahkan cara eksekusi bocah ABG yang ternyata karyawannya cukup mengerikan, karena HDC melakukannya di dalam mobil 'goyangnya'.

Kini, mobil sedan mewah BMW menjadi saksi bisu aksi tak terpujinya sehingga ABG tersebut harus menanggung derita seumur hidupnya karena trauma.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat