3 Siswa SMP di Lampung Terlibat dalam Pembunuhan Seorang Wanita, Ini Peran Mereka - News
Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
News, LAMPUNG - Tiga siswa SMP di Kecamatan Terbanggi Besar Lampung berisinial AA (15), MF (14), dan RD (13) terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Seputih Agung.
Mereka diamankan oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah dibantu Jatanras Polda Lampung, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Polisi Selidiki Video Muda-mudi Berbuat Asusila di Halte Bandar Lampung
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, ketiga siswa SMP itu terlibat pembunuhan terhadap Margiyati (30), warga Kampung Sulusuban.
"Korban Margiyati jenazahnya ditemukan di areal perkebunan di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Minggu (28/11/2021) lalu," kata AKP Edy Qorinas, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.
Baca juga: Polisi Selidiki Video Muda-mudi Berbuat Asusila di Halte Bandar Lampung
Edy menambahkan, ketiga pelaku terlibat dalam kasus tersebut setelah mengikuti satu pelaku utama bernama Sanjaya (21), warga Kampung Fajar Asri, yang juga sudah ditangkap.
"Ketiga pelaku yang masih di bawah umur ini turut serta dalam kasus pembunuhan setelah diajak oleh pelaku utama, yakni SJ," sebutnya.
Saat ini keempat pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan perkara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 3 Siswa SMP di Lampung Tengah Terlibat Pembunuhan Seorang Wanita
Terkini Lainnya
Saat ini 3 siswa dan 1 pelaku utama masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan perkara
Update Longsor Tambang Emas Gorontalo, 19 Korban Meninggal, Puluhan Orang Masih Dicari
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar