androidvodic.com

Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman - News

News - Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36) melakukan aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati dari tahun 2016-2021.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi TribunJabar.id, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan TribunJabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan.

Baca juga: Oknum Guru Pesantren Rudapaksa Belasan Santri, Kemenag: Lembaga Pendidikannya Sudah Ditutup 

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur di Padang Masih dalam Pengejaran

Berikut fakta-fakta kasus ustaz di Bandung rudapaksa santriwati sebagaimana dirangkum News:

Janji Pelaku kepada Korban

Para korban dipaksa melayani nafsu ustaz itu dan diberi beragam janji.

Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

Baca juga: Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil

Baca juga: KRONOLOGI Ibu Muda di Riau Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, 1 di Antaranya Teman Dekat Suaminya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat