androidvodic.com

Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan - News

News, PALEMBANG - RG, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya ditahan polisi, Jumat (10/12/2021).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah RG hadir ke Polda Sumsel menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi," ujar Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.

Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya RG tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.

Baca juga: Oknum Dosen Unsri Akui Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan, Kuasa Hukum: Tidak Direncanakan

Bahkan dalam pernyataannya dihadapan awak media beberapa waktu lalu, dia secara gamblang mengelak sebagai pemilik nomor yang berisi pesan mesum tersebut.

Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Kaprodi Nonaktif Fakultas Ekonomi (FE) Unsri itu sebagai tersangka tindakan pornografi.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," tegas Hisar.

Baca juga: Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan

Atas hal tersebut, RG terancam dijerat dengan Pasal 9 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasus ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya.

Sebelum menempati sel tahanan di Direktorat Tahti Polda Sumsel, RG lebih dahulu menjalani pemeriksaan antigen di rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Sebelumnnya, RG, yang diduga sudah melecehkan tiga mahasiswinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/12/2021).

Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Mahasiwi Minta Tanda Tangan Keperluan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Ini Terungkap Lakukan Pelecehan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat