androidvodic.com

Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Tanah 1,875 Ton, Polres Mimika Amankan 4 Tersangka - News

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

News, TIMIKA - Polres Mimiki mengamankan empat tersangka penimbunan minyak tanah di Timika. Penangkapan tersangka ini terkait dengan penemuan dugaan penimbunan minyak tanah sebanyak 1,875 ton.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridika Eka Anwar mengatakan, empat orang tersebut telah diamankan dengan barang buktinya masing-masing.

Satu orang di antaranya berinisial H diamankan di Jalan Serui Mekar sekira pukul 21.00 WIT pada Kamis (16/12/2021) dengan barang bukti 12 jeriken berisi 25 liter. Jadi total keseluruhan 300 liter.

Kemudian Jumat (17/12/2021) pagi tim mengamankan tersangka berinisial Y di jalur 4, SP 4, Distrik Wania.

Y diamankan barang bukti sebanyak 14 jerigen 20 liter minyak tanah.

Totalnya 240 liter dengan satu unit mobil pickup Starwagon milik Y.

Selanjutnya, tersangka berinisial SWP di amankan di Jalan Hasanudin. Dengan barang bukti sebanyak 805 liter minyak tanah.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik 2022, Harga Minyak Goreng Juga akan Terus Naik

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial H dengan barang bukti 480 liter minyak tanah.

"Jadi dari empat TKP itu berhasil kami mengamankan 1,875 ton atau 1.875 liter minyak tanah. Semua barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Mimika di Mile 32 guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Bertu Haridika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Senin (20/12/2021) di kantornya

Ia mengatakan, keempat tersangka ini dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak, gas dan bumi.

Namun telah direvisi dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Polisi Berhasil Amankan Empat Tersangka Penimbun Minyak Tanah di Timika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat