androidvodic.com

Juragan Sayur di Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi hingga Rp 500 Juta, Modus Bukti Transfer Palsu - News

News - Kasus seorang juragan sayur tertipu hingga ratusan juta rupiah terjadi di Kota Banda Aceh.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria bernama Irwan (33).

Sementara pelakunya adalah JUR (30).

JUR kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan kasus ini.

Baca juga: Pria di Sumut Tipu Warga hingga Rp600 Juta, Modus Anak Korban Dipermudah Masuk Akpol

Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria yang diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pedagag sayur di Aceh Besar, Rabu (22/12/2021).
Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria yang diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pedagag sayur di Aceh Besar, Rabu (22/12/2021). (FOTO POLRESTA BANDA ACEH)

Ia menjelaskan, pelakunya berhasil diringkus di Gampong Lambheu, Aceh Besar pada Rabu (22/12/2021).

"JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33), seorang pedagang sayur asal Aceh Besar," sebut AKP Ryan.

Pria itu diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Desember 2021, yang dilaporkan oleh korban Irwan.

"Penipuan yang dilaporkan korban, terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021," ucap Kasatreskrim.

AKP Ryan menjelaskan, kronologi kasus berawal sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerja sama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban.

Baca juga: Wanita Bersuami di Bantul Tipu Selingkuhan, Korban Rugi Rp370 Juta, Uang Dibelikan Mobil & Perawatan

Setelah terjadi kesepakatan, setiap paginya pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban.

Untuk pembayaran disepakati dilakukan dengan cara mentransfer uang oleh pelaku ke rekening korban.

“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku," tambah AKP Ryan.

Pasal yang diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, beber Kasatreskrim, adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Ini Tipu Pedagang Sayur Rp 500 Juta, Modusnya Manipulasi Struk Pembayaran, Kini Diciduk Polisi

(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat