androidvodic.com

MUI dan Pemkot Serang Larang Perayaan Tahun Baru, Imbau Warga Doa Bersama di Masjid - News

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

News, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang melarang perayaan tahun baru.

Pada Rabu (29/12/2021) ini, pihak Pemerintah Kota Serang bersama MUI Kota Serang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Tahun 2021.

Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan rakerda itu merupakan bentuk sinergi antara MUI dengan pemerintah Kota Serang.

"Terkait pelaksanaan tahun baru agar MUI bersinergi dengan pemerintah," ujarnya saat ditemui usai membuka acara, Rabu (29/12/2021).

Menurut dia, ini adalah Rakerda terakhir MUI Tahun 2021.

Baca juga: Anwar Abbas Harap KH Miftachul Akhyar Bisa Rangkap Jabatan Ketum MUI dan Rais Aam PBNU

Lalu, dilanjutkan anggaran Tahun 2022 yang belum dilaksanakan.

"Untuk membahas terkait tahun baru, regulasi dan konsolidasi. Rakerda untuk tahun baru dan antisipasi Omicron," kata dia.

Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi memgatakan ada 8 item untuk menghimbau masyarakat terkait larangan perayaan tahun baru.

Di antaranya yaitu mengajak umat dengan kesejukan, tidak jadi provokator, tidak melanggar aturan dan jangan sampai terbawa isu hoax.

"Tahun baru sudah buat surat edaran ke kecamatan supaya melarang warga hura-hura dan rayakan tahun baru.

Cukup doa bersama di masjid," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Larang Perayaan Pergantian Tahun Baru, MUI Kota Serang: Cukup Doa Bersama di Masjid

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat