androidvodic.com

Oknum Kades di Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Palsukan Ijazah - News

News, MUARATEBO - Oknum Kepala Desa di Kabupaten Tebo, Jambi dituntut satu tahun penjara terkait pemalsuan Ijazah. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo Rabu (29/12/2021).

Selain tuntutan kurungan, Azwan juga dituntut denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan.

Baca juga: Istri Bupati Nonaktif Banjarnegara Menolak Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk Suami, Ini Alasannya

Sementara Arfan yang terlibat membantu azwan dalam mengurus Ijazah palsu tersebut dituntut 10 bulan kurungan penjara subsider 1 bulan dengan denda Rp 10 Juta.

"Untuk ijazah yang digunakan terdakwa Azwan sebagai mana kita ungkap pada persidangan itu tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujar jaksa Safei dikutip Tribunnews dari Tribun Jambi.

Baca juga: Buntut Kasus Dokter Gadungan, Dirut PT LIB Minta Klub-Klub Verifikasi Keabsahan Ijazah Tim Medis

Lebih lanjut Safii mengatakan hal itu tetap berdasarkan pada putusan majelis hakim nanti pada Kamis (30/12/2021).

"Itu Kewenagan hakim apapun putusan akan kami laksanakan," terang Safei

Sementara itu terdakwa Azwan dalam pembacaan tuntutan memohon kepada majelis hakim secara lisan bahwa dirinya mengaku menyesali perbuatan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Buku Nikah dan Ijazah Palsu: Pelaku Belajar Autodidak

Terdakwa Azwan meminta majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya begitu juga dengan Arfan. (Penulis: Sopianto)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Dugaan Pemalsuan Ijazah di Tebo, Oknum Kades Dituntut 1 Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat