androidvodic.com

Polda Jawa Barat Telah Periksa 34 Saksi dalam Kasus Bahar - News

News, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith saat ceramah.

Saksi-saksi tersebut termasuk saksi ahli. Polda Jabar juga telah menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, mengatakan, saat ini polisi telah memeriksa 34 saksi.

"Mereka terdiri atas ahli agama, bahasa, pidana, ITE, sosiologi, dan kedokteran forensik," ujar Arif di Polda Jabar, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Habib Bahar bin Smith akan Dipanggil untuk Jalani Pemeriksaan Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar

Menurut Arif, penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar akan memeriksa saksi lainnya.

"Adapun rencana tindak lanjut adalah tentunya kami secara simultan, untuk melakukan pemeriksaan lain yang relevan dengan pidana yang terjadi," katanya.

Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan oleh Polda Jabar dan Habib Bahar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022.

Baca juga: Rumah Penyebar Video Ceramah Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Digeledah Polisi

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Polda Serius

Polda Jabar serius menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Bahar Bin Smith.

Wakapolda Jawa Barat, Irjen Eddy Soemitro Tambunan, mengatakan, Habib Bahar akan dipanggil pada Senin, 3 Januari 2021, untuk menjalani pemeriksaan.

Eddy Soemitro pun memastikan penyidik Polda Jawa Barat sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar.

"Tadi pagi penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith dan langsung diterima untuk diperiksa Senin, 3 Januari 2021," ujar Eddy, di Polda Jawa Barat, Kamis (30/12/2021).

Eddy mengatakan, Habib Bahar sendiri berperkara atas kasus ujaran kebencian sesuai dengan Pasal 28 UU ITE.

Baca juga: Diperiksa Senin Depan, Polisi Bakal Ungkap Kasus yang Menjerat Bahar Bin Smith di Polda Jabar 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat