Buntut Dugaan Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan, Nakes Ancam Laporkan Pihak yang Viralkan Video - News
News, MEDAN - Dua orang tenaga kesehatan (nakes), TGA dan DSS diamankan Polda Sumut karena dituding melakukan suntik vaksin kosong terhadap siswi SD Wahidin Sudirohusodo.
Namun keduanya kini tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Keduanya berdalih tidak pernah melakukan suntik vaksin kosong, meski sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Belakangan, pengacara kedua nakes ini mengancam akan melaporkan pihak yang memviralkan video tersebut.
"Kami juga berencana untuk melaporkan siapa yang menyebarkan video itu hingga viral kepada pihak berwajib. Namun, terkait itu, kami masih melakukan diskusi dengan tim," kata Dedek Kurniawan, pengacara kedua nakes tersebut saat melakukan konferensi pers, Rabu (26/1/2022) sore.
Kendati demikian, Dedek mengaku belum mau melapor karena alasan fokus terhadap perkara yang dialami kliennya.
"Yang paling penting bagaimana masalah klien kami dapat diselesaikan duhulu," ujar Dedek.
Ia juga meminta pada awak media untuk tidak menyebarkan video kliennya saat menyuntik siswi SD Wahidin Sudirohusodo tersebut.
Alasannya, video itu tidak benar.
Dedek berdalih, bahwa suntik yang dikeluarkan kliennya dari bungkus sebenarnya sudah berisi vaksin.
"Itu vaksin diambil dalam bungkusan yang ada isinya dan disuntikkan. Makanya video yang viral itu tidak benar dan kami minta jangan disebarkan lagi," kata Dedek.
Dia kembali beralasan, bahwa permintaan maaf kliennya saat di Polda Sumut bukan berarti keduanya melakukan suntik vaksin kosong.
Keduanya minta maaf karena alasan sudah membuat gaduh masyarakat.
Saat menggelar konfrensi pers, dua nakes TGA dan DSS tidak hadir.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Dedek mengatakan bahwa suntik yang dikeluarkan kliennya dari bungkus sebenarnya sudah berisi vaksin.
Virus Corona
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Puja Puji Susno Duadji untuk Hakim Eman Sulaeman: Hebat! Tak Terpengaruh Tekanan Uang dan Kekuasaan
Pegi Setiawan Bebas, Demokrat Minta Polisi Profesional Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Komnas HAM Lanjut Penyelidikan Pembunuhan Vina dan Eky
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar