Oknum Guru Kontrak di Konawe Sultra Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Siswi Madrasah - News
News, KONAWE - EP (34), seorang oknum guru kontrak ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya di salah satu madrasah tsanawiyah (MTS) di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS," kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/1/2022) malam dikutip TribunnewsSultra.com.
AKP Jacub menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku yang diterima pada 27 Januari 2022.
Ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.
Baca juga: 3 Atlet Taekwondo Kabupaten Malang Polisikan Oknum Pelatih terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.
Menurut AKP Jacub, pihaknya memperolah bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
"Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap tiga korban berbeda.
"Korban ada tiga orang siswi MTS," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Massenger. (TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Guru Kontrak Diduga Rudapaksa 3 Siswi MTS di Konawe Sulawesi Tenggara, Kini Ditangkap Polisi
Terkini Lainnya
Penyidik memutuskan untuk menahan EP di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
Kuasa Hukum Bongkar Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul ke Publik, Dilarang Bicara soal Kasus Vina
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Anggota Ormas yang Viral Intimidasi Wali Murid di Kebumen, Polisi akan Panggil Para Oknum
5 Fakta Anak dan Istri Bunuh Suami di Bekasi: Masalah Utang hingga Restu Nikah Jadi Motif
Terkuak Selama 4 Tahun Lalu Saka Tatal Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor, Sejak Kemarin Bebas Murni
Sekolah Bantah Ada Perundungan di SMPN 1 Sindangbarang Cianjur, Sebut Ada Surat Perjanjian
Respon Tak Terduga Saka Tatal Dengar Pengakuan Dede Riswanto, Singgung Soal Risiko Bicara Jujur