androidvodic.com

Pesinetron Randa Septian dan Temannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali - News

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

News, DENPASAR - Artis sinetron Randa Septian (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar terkait kasus Narkoba jenis ganja.

Artis yang sering membintangi layar FTV nasional ini, diamankan polisi saat berada di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat ditangkap Randa Septian (R) sedang berlibur di Bali.

Menurut Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022, dari tangan Randa Septian bersama temannya AA, 31 tahun asal Kelapa Gading, Jakarta Timur yang diamankan pada Jumat 7 Januari 2022 pukul 20.00 wita.

Polisi mendapati sejumlah barang satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok dan satu handphone iPhone.

Baca juga: Mengenal Sosok Randa Septian, Pesinetron yang Diringkus Polisi Saat Konsumsi Ganja di Bali

"Inisialnya R, seorang artis sinetron FTV, ya pasti sudah dikenal dia. Kita amankan di kawasan Kuta. Dia datang ke Bali untuk liburan," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022.

Dalam pengungkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Saat mencari lebih lanjut mengenai orang yang bertransaksi narkoba, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan kedua tersangka di TKP.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.

Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Polisi Sita Ganja dan Bong

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti yang ada di kamar hotel dibeli oleh seseorang yang tidak dikenal seharga Rp300.000 di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.

Saat itu, tersangka mengambil menggunakan transportasi online yang diantar ke lokasi dan kemudian digunakan Randa Septian dan AA di kamar hotel.

Menurut AKP Sutriono, barang bukti ganja yang berhasil amankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.

"Dari keterangan mereka, yakni A sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," tambahnya.

Baca juga: Pria yang Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari di Jakarta Timur Ternyata Sedang Jalani Terapi Narkoba

Lanjut Sutriono, RS diketahui sudah selama seminggu berada di Bali, ia datang untuk liburan dan bersama teman ia mencoba merasakan sensasi nge-fly jenis ganja.

Dari kasus ini, RS dan AA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun dalam kejadian ini, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Artis FTV Diamankan Polresta Denpasar, Petugas Temukan Barang Bukti Ganja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat