3 Pencuri Barang Elektronik di Lumajang Terancam 7 Tahun Penjara: Pelaku Sudah Beraksi Puluhan Kali - News
News, LUMAJANG - SB, RP, dan, AS terancam penjara selama 7 tahun terkait kasus pencurian di Lumajang, Jawa Timur.
SB warga asal Candipuro ditangkap polisi setelah sebulan lalu mencuri peralatan elektronik di Jalan Semeru, Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu laptop merek acer, satu HP Oppo A3, dan satu buah motor Honda Beat warna merah.
Sementara RP warga asal Kecamatan Randuagung ditangkap setelah mencuri motor di depan ruko Jalan Pisang Gajih, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang.
Baca juga: Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara: Dijerat Pasal Pencurian hingga Narkotika
Dari penangkapan ini, polisi mendapat barang bukti satu sepeda motor Honda Vario 125 warna biru.
RP melakukan aksi tersebut bersama pria berinisial F. F kini masih dalam kejaran polisi.
Sedangkan AS merupakan pelaku pencurian rokok di sebuah minimarket di kawasan Klakah. Darinya, polisi mengamankan 90 slop rokok.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, bahwa tiga orang ini merupakan satu komplotan berulang kali mereka berulah di Lumajang dan Jember.
Baca juga: Anak Muda Ini Jadi Korban Pencurian Motor oleh Sahabatnya Sendiri
“Pelaku merupakan residivis yang sudah beraksi puluhan kali. Wilayah yang sering disasar tidak hanya Lumajang tapi juga pernah di Jember,” kata Eka.
Lantaran terlibat banyak kasus, para pelaku ini rencananya akan dihukum penjara selama 7 tahun. Jerat hukum yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Dari penangkapan tersebut polisi juga melakukan pengembangan. Sebab akhir-akhir kasus pencurian sepeda motor kembali marak. Diduga kuat dari mereka terlibat dari rentetan kasus pencurian yang belum terungkap.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Pasuruan Jatim Digagalkan 4 Pria Bersarung dan Peci
“Kami mohon maaf sering ada pencurian beberapa hari terakhir. Mohon waktunya untuk kami bisa ungkap pelakunya,” pungkas Eka. (Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Kapok Masuk Penjara, 3 Residivis di Lumajang Terancam Vonis 7 Tahun
Terkini Lainnya
Tiga pencuri terancam penjara selama 7 tahun terkait kasus pencurian di Lumajang, Jawa Timur.
Status Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, DPR Pertanyakan Akuntabilitas Polda Jabar
BERITA REKOMENDASI
Cara Cetak Bukti Penerimaan PPDB Jatim Tahap 5, Akses ppdbjatim.net
Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim Tahap 5, Akses ppdbjatim.net
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Kondisi Wartawan Tribata TV dan Keluarga yang Tewas akibat Rumah Dibakar, Dokter: Lukanya Maksimal
Dua Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Keluarga Sebut ada Dalang Pembunuhan
4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Polres Jombang Klarifikasi Terkait Isu Anggota Polisi Ditusuk Istrinya Pakai Obeng