androidvodic.com

Fakta-fakta Pasutri di Pelalawan Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Ungkap Motifnya - News

News - Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega melecehkan keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah PM (43) dan istrinya NG.

Sementara korbannya gadis remaja berusia 16 tahun sebut saja Bunga namanya.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam dipenjara 15 tahun akibat perbuatan bejatnya.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Kamis (2/3/2022): 

Baca juga: Guru Ngaji di Kalteng Rudapaksa Muridnya, Terbongkar saat Pelaku Mengirim Video Syur ke HP Korban

Kronologi kejadian

Kejadian pilu yang dialami Bunga berawal pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 WIB.

Saat itu, PM menodai Bunga untuk pertama kalinya.

PM beraksi di dalam rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

Pelaku PM kemudian mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.

Nampaknya tersangka PM ketagihan dan kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.

NG memaksa korban buka baju

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun didampingi Kasubag Humas AKP Edy Harianto menggelar pers rilis kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di halaman Mapolres Pelalawan, Rabu (2/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardy Masry Marbun didampingi Kasubag Humas AKP Edy Harianto menggelar pers rilis kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di halaman Mapolres Pelalawan, Rabu (2/2/2022). (Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung)

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menyebut, istri PM juga melecehkan korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat