Pemerintah Kota Serang Banten Tutup Tempat Wisata Hingga 7 Februari 2022 - News
News, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang Banten menutup destinasi wisata hingga 7 Februari 2022.
Hal itu berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Nomor 556/56 Disparpora 2022 perihal penutupan sementara destinasi wisata.
Surat itu terbit pada (3/2/2022), yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono.
Dalam surat itu, dituliskan bahwa sesuai intruksi wali kota (Inwal) Nomor 180/05-Huk/Intruksi/2022 tentang PPKM level 3 Covid-19 di wilayah Kota Serang.
Selanjutnya, dituliskan pula berdasarkan hasil pemantauan perkembangan kunjungan wisatawan di destinasi pariwisata Kota Serang.
"Dapat disimpulkan bahwa antusias kunjungan wisata, dapat menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, dan dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran virus Covid-19," tulis surat yang diterima TribunBanten.com tersebut.
Sehubungan hal tersebut, di poin satu dituliskan, berdasarkan peraturan daerah Provinsi Banten No 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19.
Di poin dua dituliskan pula peraturan Gubernur Banten No 13 Tahun 2021 tentang standar operasional prosedur penegakan penanggulangan Covid-19.
"Maka seluruh objek wisata di Kota Serang ditutup mulai tanggal 2 sampai 7 Februari Tahun 2022," tulis penggalan akhir surat tersebut. (mildaniati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PENGUMUMAN: Tempat Wisata di Kota Serang Ditutup Sampai Tanggal 7 Februari
Terkini Lainnya
Pemerintah Kota Serang Banten menutup destinasi wisata hingga 7 Februari 2022.
Daftar Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Terbaru: 23 Tewas, 81 Selamat, 32 Dalam Pencarian
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Komjen Pol Purn Oegroseno, Usul Pegi Dapat Ganti Rugi Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap
Sosok Fajar Nugroho, Ketua OSIS SMA di Klaten yang Tewas di Hari Ultahnya karena Diceburkan ke Kolam
2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Dinilai Kejagung Buat Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon
2 Pekerja Selamat dari Longsor Tambang Emas Gorontalo: Bertahan 8 Jam Bermodalkan Air Setengah Botol
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Disanksi karena Langgar Aturan