androidvodic.com

Konten Kreator Asal Merangin Jambi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE - News

News, BANGKO - AM, seorang konten kreator asal Merangin Jambi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

Konten kreator terkenal di Kabupaten Merangin ini terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan warga atas dugaan pelanggaran tindak pidana.

Setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, Satreskrim Polres Merangin membawa terduga pelaku ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu Ardianto menyebutkan bahwa AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukannya bukti yang mengarah pada pelanggaran UU ITE tahun 2016.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif, pelaku diduga melanggar UU ITE dan telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: TikTok Larang Konten Berisi Misgender hingga yang Tampilkan Kebiasaan Makan Tidak Sehat

Kronologis dibawanya konten kreator itu berdasarkan laporan warga yang menduga AM melakukan pelanggaran tindak pidana.

Sehingga Satreskrim Polres Merangin melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga tersebut dan akhirnya dia dibawa ke Mapolres Merangin.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pidana yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik

Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Diduga Melanggar UU ITE, Konten Kreator Asal Merangin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat