androidvodic.com

Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup - News

News - Komisioner KPAI Retno Listyarti ikut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Retno mengaku menghormati keputusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung terhadap vonis tersebut.

Namun, ia menyoroti terkait dampak setelah proses hukum ini selesai dilakukan.

Sebab, dalam kasus ini, ada dua korban anak-anak yang terkena dampaknya.

Pertama, korban santriwati yang mengalami rudapaksa, dan kedua korban bayi yang dilahirkannya.

"Kami menghormati keputusan hakim, namun bagaimana hukum ini berkeadilan bagi anak-anak korban."

"Karena kalau sudah dilakukan proses hukum ini lalu anak-anak korban ini dapat apa?" ujar Retno, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Retno Listyarti
Retno Listyarti (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Karena korban anak-anak ini ada 2, korban langsung yang melakukan hubungan badan sampai hamil dan melahirkan, dan kedua korban langsung anak-anak yang dilahirkan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Retno meminta pengadilan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada para korban.

Terlebih, Retno membeberkan jika para korban masih kesulitan untuk melanjutkan hidup.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan

Satu di antaranya lantaran ada beberapa korban yang sudah mulai kembali bersekolah tetapi justru dikeluarkan lantaran ketahuan memiliki bayi.

"Mereka sekarang melanjutkan hidup agak sulit, ada beberapa anak yang sudah sekolah tapi kemudian kasus ini terangkat ke permukaan dan jadi sangat viral dan diketahui dia lulusan dari tempat pendidikan itu dikeluarkan dari sekolah karena dia sudah punya anak."

"Setelah sekolah tahu anak ini sudah melahirkan, lalu si anak dikeluarkan, artinya ini bukan maunya harusnya tetap punya hak untuk melanjutkan pendidikan," ungkap Retno.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. (Kolase News: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar)

Ia pun menyayangkan keputusan sekolah yang mengeluarkan korban secara sepihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat