androidvodic.com

Medan Terapkan PPKM Level 3, Ini Sejumlah Aturan yang Harus Dipenuhi - News

News, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran
nomor 443.2 /1386 tentang Penerapan PPKM Level 3.

Kota Medan Kota Medan Sumatera Utara PPKM Level 3 mulai 15 Februari hingga dua minggu ke depan.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentang penerapan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali.

Dalam aturan ini, pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat umum dibatasi maksimal 50 persen.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 Kota Medan:

1. Camat dan lurah

a. mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di tingkat kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan
penanganan covid-19 di tingkat kelurahan

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, Ada 66 Kota/Kabupaten, Berlaku hingga 21 Februari 2022

b. melaksanakan PPKM level 3 di tingkat lingkungan/kelurahan dan kecamatan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;

2. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri nomor 05/kb/2021, nomor 1347 tahun 2021, nomor hk 01.08/menkes/6678/2021, nomor 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus
disease 2019 (covid-19)

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staf wfo dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

Baca juga: DPR Ramai-ramai Minta Pengusaha Patuhi PPKM Salah Satunya Wajib WFH Bagi Karyawan

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu), bahan pangan, makanan minuman energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan
keutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasak, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

5. Industri dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan ditutup
selama 5 (lima) hari,

6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan handsanitizer,

7. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer;
b. restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen), 2 (dua) orang
per meja dan menerima makan dibawa pulangidelivery/take away dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat