androidvodic.com

Polda Sumut Akan Panggil Penimbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang - News

News, MEDAN - Polda Sumatera Utara akan memanggil pemilik gudang yang menimbun 1,1 juta Kg minyak goreng di Deli Serdang.

"Belum ada (yang diamankan). Undangan klarifikasi rencana hari senin (terhadap pemilik gudang)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada tribun-medan, Sabtu (19/2/2022).

Hadi menjelaskan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

"Polda yang menangani," sebutnya.

Baca juga: Akan Usut Penimbun 1 Juta Kg Minyak Goreng, Gubernur Sumut: Jangan Bermain Diatas Derita Rakyat

Ia mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng berdasarkan perintah Kapolda Sumatera Utara, dalam mengantisipasi enam komoditas bahan pokok penting.

Petugas melakukan pengecekan di tiga gudang milik, PT Indormarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, pada Jumat (18/2/2022) kemarin.

"Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," katanya.

Lebih lanjut, Jadi mengungkapkn di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.

Baca juga: Jaga Pasokan Minyak Goreng, Mendag Minta Jajarannya Siaga 24 Jam

Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs.

Sedangkan di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya akan terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.

"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," tuturnya.

Baca juga: Satgas Pangan Temukan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Deli Serdang

Hadi juga menyampaikan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko, untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," sebutnya.

(Penulis: Alfiansyah)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRODUSEN yang Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram akan Dipanggil Polda Sumut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat