androidvodic.com

Pemalsu Surat Kesehatan Covid-19 di Soetta Sudah Beraksi 5 Bulan: 300 Surat Antigen Palsu Diproduksi - News

News, TANGERANG- Oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta memalsukan ratusan dokumen swab antigen untuk calon penumpang.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar upaya pemalsuan surat itu, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Februari 2022.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Sany Setiyono mengatakan, komplotan pemalsu surat kesehatan Covid-19 itu sudah beraksi selama lima bulan.

"Kami juga amankan empat orang tersangka dan ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutkan akan kita proses sesuai protokol pidana," papar Sigit di markasnya, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Video Viral Hidung Seorang Anak Diaduk-aduk Petugas Saat Ambil Tes Swab Covid-19

Selama lima bulan, keempat tersangka sudah memproduksi 300 surat antigen palsu di bandar udara terbesar di Indonesia itu.

Satu suratnya, lanjut Sigit, dihargai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

Dari tindak pidananya tersebut, keempatnya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta.

"Keempat tersangka punya perannya masing-masing, pertama mencari calon pelanggan, tersangka kedua menghubungkan ke tersangka tiga, dan tersangka ketiga menghubungkan ke tersangka empat," jelas dia.

Baca juga: Swab Test Antigen dan PCR Harus Ditangani Profesional

Kemudian, tersangka keempat lah yang membuat surat keterangan negatif Covid-19 kepada penumpang Bandara Soekarno-Hatta.

Keempat tersangka tersebut adalah MSF, S, HF, dan AR.

Sementara, MSF, S, dan HF alias tersangka 1, 2, dan 3.

"Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta, maka dari itu kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara," tegas Sigit.

Menurutnya, tersangka AR yang merupakan warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang bisa meretas aplikasi PeduliLindungi.

Setelah bisa membobol aplikasi milik Kementerian Kominfo tersebut, AR langsung mencetak hasil negatif Covid-19 untuk penumpang.

Pasalnya, para tersangka hanya butuh NIK dari pelanggannya.

"Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi," jelas Sigit.

Keempatnya disangkakan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan dokumen juga Pasal 268 ayat 1 KUHPidana.

Para tersangka tersebut diancam hukuman empat dan atau enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Jual Beli Surat Hasil PCR Palsu di Bandara Soetta, Beraksi 5 Bulan hingga Bisa Retas PeduliLindungi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat