androidvodic.com

Terdakwa Perwira Polisi di Medan Divonis Bebas Terkait Kepemilikan Sabu dan Pencurian Uang - News

News, MEDAN - Terdakwa Iptu Toto Hartono yang bertugas di Polrestabes Medan divonis bebas terkait kepemilikan narkoba dan pencurian uang hasil penggeledahan narkoba.

Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata berpendapat dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).

"Menyatakan Toto Hartono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Jarihat.

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Angelina Sondakh Blak-blakan Akui Awalnya Sulit Menerima Kenyataan

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," sebut hakim.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Dudi Efni dan Marjuki Ritonga divonis pidana penjara selama 8 bulan 21 hari.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Matready Naibaho divonis 8 bulan 22 hari.

Majelis Hakim menilai, ketiga oknum polisi tersebut hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Mengapa? Ini Jawaban Kabid Humas Polda Metro

Sementara atas kepemilikan narkotika sebagaimana dakwaan JPU, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah. 

Diketahui, vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Rahmi Shafrina, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pasal berlapis.

Sebelumnya JPU menuntut Iptu Toto Hartono dan Aipda Matredy Naibaho dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.

JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis, mulai pasal pencurian, narkotika, hingga UU Psikotropika.

Tidak hanya pidana penjara, JPU juga menuntut supaya kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara.

Baca juga: Tergiur Imbalan Rp 2 Juta, Petani di Sampang Madura Nekat Jadi Kurir Sabu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat