Sebelum Ditangkap, Kopda Andreas Menyesal dan Was-was Ketika Kasus Nagreg Viral - News
News, JAKARTA - Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan di Nagreg mengaku menyesal dan tidak tenang sebelum ditangkap saat kasus tersebut viral.
Andreas menyesali perbuatannya karena telah mengikut perintah yang melanggar hukum dari Priyanto untuk membantu ya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Saya tetap tidak tenang. Tidak tenang. Saya was-was dan saya dalam hati juga menyesal. Saya sudah berbuat salah. Mengikuti perintah yang salah," jawab Andreas ditanya hakim dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Anak Buah Kolonel Priyanto Ceritakan Proses Pencarian Sungai hingga Sejoli Handi-Salsabila Dibuang
Begitu pula dengan sopir cadangan dalam perjalanan tersebut yakni Koptu Ahmad Soleh.
Ia juga menyesali perbuatannya.
Keluarganya pun mengasihanianya atas apa yang terjadi kepadanya.
"Mereka kasihan, karena kita juga menyesal. Kalau sudah terjadi begini ya kita menyesal," jawab Ahmad.
Baik Andreas maupun Ahmad dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi.
Di persidangan, keduanya mengungkapkan telah berulang kali memohon kepada Priyanto agar membawa jenazah korban kecelakaan yang melibatkan mereka yakni Handi Saputra dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan.
Namun permohonan dan saran tersebut ditolak dan Priyanto tetap melanjutkan perjalanan meski telah melewati Puskesmas tersebut.
![Tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/3-oknum-tni-ad-pelaku-pembunuhan-sejoli.jpg)
Terungkap juga mereka merasa bingung dan takut untuk melarikan diri dari mobil tersebut setelah Priyanto mengungkapkan niat kepada mereka untuk membuang Handi dan Salsabila di sungai Jawa Tengah.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
![Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kolonel-inf-priyanto-yang-dihadirkan-sebagai-terdakwa.jpg)
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tidak tenang dan menyesal saat kasus kecelakaan sejoli Handi dan Salsabila di Nagrek viral.
Kronologi Driver Ojol di Medan Tertimbun Material Aspal, Truk Terguling saat Korban Bawa Penumpang
Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Perintah Bebas Ginting sebelum 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan Tribata TV, 4 Orang Tewas
Kaki Balita Terjepit di Eskalator di Cibinong City Mall, Begini Kronologinya
Terseret Kasus Vina, Iptu Rudiana Bantah Menghilang, Tegaskan Masih Anggota Polri
Tangis dan Makian Tetangga Terpidana Pembunuhan Vina Dengar Cerita Dede : 'Kepret Aep'
Hampir 80 Siswa SMA Negeri di Pangandaran Jadi Korban Dugaan Keracunan