androidvodic.com

Meninggalkan Tugas Selama 30 Hari Berturut-turut, 2 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat - News

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (23/3/2022) memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat dua anggota Polrestabes Makassar.

Keduanya adalah Ba Samapta Aiptu Yudi Hendratno dan Ba Bagian SDM Briptu Jalil Kurniady Syarif.

Dalam pelaksanaan upacara PTDH itu, kedua pelanggar Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif tidak hadir atau inabsensia.

Foto keduanya pun dipajang dengan pengawalan personel Provost.

Pemecatan kedua polisi tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini.

Baca juga: Curhat Briptu Christy pada Suaminya sebelum Desersi, Ingin Cari Ketenangan karena Banyak Tekanan

Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

"Ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk polri.

Begitu kita di terima lupa akan susah payahnya, lupa akan perjuangan yang dilakukan," lanjutnya.

Ia pun kembali menegaskan agar para personel yang mendapat mandat sebagai anggota kepolisian lebih tekun lagi melaksanakan tugas.

"Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita ingat bahwa kita pernah menawarkan diri  kepada institusi ini (Polri)," tegasnya.

Baca juga: Apa itu Desersi? Pelanggaran Tugas Dinas Militer Terancam Hukuman dan Pemecatan

 Tampak kedua foto berseragam dinas itu dicoret silang oleh Kombes Pol Budhi Haryanto menggunakan pilox merah.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, dua personel itu dipecat lantaran meninggalkan tugas pokok alias lalai menjalankan tugas.

"Jadi keduanya meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut, disersilah namanya," ucap Lando.

Aiptu Yudi Hendratno lanjut Lando, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a).

Sementara Briptu Jalil Kurniady Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lalai Jalankan Tugas, Dua Polisi di Makassar Dipecat!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat