androidvodic.com

Dua Pelaku Rudapaksa Diamankan Satreskrim Polres Solok, Beraksi pada Waktu dan Korban Berbeda - News

Laporan Wartawan Tribun Padang  Hafiz Ibnu Marsal

News, SOLOK -  Dua pria berinisial SV (18) dan WS (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Solok Sumatra Barat.

Pelaku tersebut melakukan aksinya dengan waktu dan korban yang berbeda.

Pertama, terduga pelaku SV melakukan aksinya pada Selasa, (23/11/2021) di Koto Gadang Guguk, Kabupaten Solok.

Sementara, pelaku WS melakukan aksinya pada , Sabtu (27/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

"Kami menangkap kedua pelaku ditangkap pada , Rabu (23/3/2022)," kata Kasatreskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Kamis (24/3/2022).

Diketahui, identifikasi terhadap korban masing-masing merupakan anak perempuan berusia 13 dan 14 tahun.

Baca juga: SMA 3 Solok Selatan Sumbar Alihkan Sebagian Siswanya Belajar di Musala Imbas Kebakaran

Setalah pihak Satreskrim Polres Solok melakukan penyelidikan, didapatkan informasi pelaku SV sedang berada di sebuah warung daerah Nagari Koto Gaek Guguk.

Tim Satreskrim Polres Solok kemudian berhasil mengamankannya dan dibawa ke Mapolres Solok.

Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya kembali mendapatkan informasi, terduga pelaku WS sedang berada di sebuah tempat pengisi air minum daerah Tanjung Bingkung, Kecamatan kubung, Kabupaten Solok.

"Setelah berhasil menangkap mereka, kedua pelaku saat ini kami amankan di Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kasatreskrim Polres Solok itu.

Dikatakannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.(TribunPadang.com/M Hafiz Ibnu Marsal)
 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Satreskrim Polres Solok Ungkap 2 Kasus Rudapaksa, Kasat Sebut Dua Korban, Anak Bawah Umur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat