LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat - News
News, STABAT- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan sikap Polda Sumut yang tidak tidak menahan para tersangka kasus penganiayaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (28/3/2022).
Setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Dit Krimum Polda Sumut pekan lalu, delapan tersangka masih bebas menghirup udara segar.
"Kami menyesalkan tindakan ini, kenapa kasus ini tidak ada penahanan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui sambungan telepon seluler.
Dirinya membandingkan kasus ini dengan tindak kejahatan lain.
Baca juga: Penjelasan Polda Sumut Terkait Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia
Dimana para pelakunya langsung ditahan.
"Pak Kabareskrim Agus Adrianto, lain kali bandar narkoba kalau kooperatif memenuhi panggilan tak usah ditahan," ungkapnya.
Edwin mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Sebab, kasus ini sangat merugikan para korban.
"Ini sangat merugikan dan mencederai kepercayaan masyarakat. Polda Sumut harusnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat, di mana tidak memberikan keistimewaan terhadap kasus ini," jelasnya.
Kemudian, ia berharap Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan teguran kepada Polda Sumut yang membiarkan para tersangka kasus penganiyaan kereng masih hirup udara segar.
Bukan tidak mungkin, sambungnya dengan pembiaran ini akan ada timbul kasus serupa.
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Tak Ditahan, Polisi: Kooperatif
"Kompolnas dan Kapolri bergerak, karena kasus ini menarik perhatian publik. Praktek ini sangat masif dan menimbulkan dampak yang begitu mendalam bagi para korban," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Para tersangka dijadwalkan datang hari ini, Jumat (25/3/2022) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Terkini Lainnya
Penjara di Rumah Bupati Langkat
LPSK mengatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka telah mencederai kepercayaan masyarakat.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kades di Kebumen Bawa Anggota Ormas Geruduk Rumah Warga yang Laporkan Dugaan Pungli di SD Negeri
Detik-detik Pria di Sleman Bunuh Ayah Kandung, Anak Pertama Korban Temukan Jasad di Rumah
Dede Mengaku Disuruh Iptu Rudiana dan Aep Beri Kesaksian Palsu, Keluarga Vina Cirebon Sangat Kaget
5 Fakta Bos Aksesoris Dibunuh Istri, Anak Perempuan dan Calon Mantu, 2 Upaya Pembunuhan Sempat Gagal
Aep Diduga Punya Dendam Pribadi dengan 7 Terpidana Vina, Dede Sampai Geleng-geleng Kepala