3 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap Rekan Sesama Santri - News
Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nazar
News, SIGLI - Tiga santri yang masih di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap rekannya, Rehan Maulana (14).
Korban dianiaya di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Rehan adalah anak yatim warga Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur.
Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Minggu (6/3/2022) pukul 17.30 WIB.
"Penetapan tiga santri sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, ketiga santri mengakui telah menganiaya korban," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (1/4/2022).
Kapolres menyebutkan, ketiga santri yang ditetapkan tersangka masih di bawah umur tidak ditahan polisi.
Para tersangka tersebut adalah MZ (14), H (11), dan MN (14). Mereka harus pergi sekolah.
Sementara motif kasus itu adalah kenakalan remaja.
"Kita telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Anak Bupati Langkat Tak Ditahan Meski jadi Tersangka Penganiayaan, Alasannya Karena Kooperatif
Menurutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan anak di bawah umur di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga tersangka.
"Kita akan mempercepat penyiapan berkas untuk penyerahan kepada Jaksa. Saat proses persidangan di pengadilan, tersangka yang masih di bawah umur tetap dilakukan pendampingan," ujarnga.
Ia menambahkan, pada tahun 2022, tercatat empat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Masing-masing adalah kasus penganiayaan di Kecamatan Glumpang Tiga, Tangse, Mane, dan Tijue Kecamatan Pidie.
Dari empat kasus penganiayaan di Pidie, kasus penganiayaan di Tangse yang berakhir proses damai.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Santri di Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Terkini Lainnya
Ketiga santri yang ditetapkan tersangka masih di bawah umur tidak ditahan polisi. Mereka harus pergi sekolah.
Pendidikan Biologi UNS Gelar Pelatihan Budidaya Maggot di Semarang, Jadi Solusi Limbah Sampah Dapur
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Serangan Balik Iptu Rudiana ke Orang-orang yang Bikin Gaduh Kasus Kematian Vina Cirebon
5 Populer Regional: Sosok Dede yang Tuding Iptu Rudiana Susun Skenario - Kekayaan Abdul Ghani Kasuba
Pesilat Keroyok Polisi di Jember, PSHT Mohon Maaf dan Siap Bantu Cari Pelaku
Kejati Sumut Tuntut Mati 49 Terdakwa Narkoba, Komisi III DPR: Tepat!
Sosok Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Iptu Rudiana yang Somasi Dede Riswanto dan Dedi Mulyadi