androidvodic.com

Preman Palak Sopir Truk Sampah di Garut, Korban Babak Belur, Panik hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan - News

News, GARUT- Sebuah truk pengangkut sampah di Garut tak luput dari aksi premanisme saat sedang mengangkut sampah di kawasan perkotaan.

Sang sopir truk mengalami luka di bagian kepala karena dilempari batu saat melintas di kawasan Bunderan Suci Guntur pada malam takbiran, Minggu (1/5/2022).

Karena panik dan hilang keseimbangan, sopir truk itu akhirnya memaksa melaju hingga menabrak beberapa kendaraan bermotor dan satu unit mobil.

Baca juga: Dirudapaksa Pacar Sendiri saat Mabuk, Wanita di Tanjungpinang Lapor Polisi 

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mobil Rombongan Dosen Universitas Halu Oleo Tabrak Truk Tangki BBM di Konawe

Detik-detik truk menabrak kendaraan lain pun viral di media sosial.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pemalak sang sopir truk.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan pelaku yang berinisial AJ (27) itu meminta jatah uang kepada sang sopir truk, namun permintaan tersebut ditolak.

Kesal permintaannya tak dipenuhi, pelaku membawa batu dari pinggir jalan kemudian menganiaya sang sopir truk.

"AJ ini mengambil batu di pinggir jalan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga alami luka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (3/5/2022).

Baca juga: Tak Kapok Dicap Pencitraan dan Gubernur Rasa Kadinsos, Anies Kembali Kunjungi Pasar Gembrong

Baca juga: Hari Kedua Lebaran, Warga Bogor Geger Temuan Mayat di Trotoar, Kakinya Bengkak, Dikerubungi Lalat

Tidak hanya melempari korban pakai batu, pelaku pun mengejar lalu menganiaya korban pakai tangan kosong di bagian kepala.

Korban yang tidak berdaya lalu menjadi sasaran amukan pelaku yang kesal karena permintaan jatah tidak dikabulkan.

"Korban alami luka robek di bagian hidung, tiga buah gigi bagian atas lepas dan memar di bagian mulut," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Dilanda Kebakaran, Pasar Mebel Gilingan Solo Pernah Diruwat 

Baca juga: Padamkan Api di Pasar Mebel Gilingan Solo, 1 Relawan Tersengat Listrik

AKP Dede menjelaskan pelaku tidak memiliki catatan kejahatan di kepolisian atau belum pernah masuk bui.

Ia dikenal sering memalak sopir angkutan umum di kawasan tersebut.

"Minta uang, istilahnya pemalakan antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu," ujarnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 2,8 tahun dijerat dengan 351 ayat 1 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dipalak Preman, Sopir Truk Sampah di Garut Terluka Hingga Panik Menabrak Sejumlah Kendaraan, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat