androidvodic.com

Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali, Ini Penjelasan Kapolres - News

News, BALI-  Polres Tabanan Bali menangkap seorang oknum TNI, NS (44) karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Oknum TNI tersebut ditangkap di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

"Kami sudah serahkan kasus ini ke Polisi Militer Kodam IX Udayana, Denpasar," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Dia mengungkapkan, NS ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tabanan, bersama seorang tersangka lain, IWS (54), Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 00.45 Wita.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu.

Baca juga: Dituntut 15 Tahun, Dua Kurir Narkoba di Medan Tidak Percaya Divonis Hakim Seumur Hidup

NS ditangkap saat akan mengambil paket sabu-sabu bersama IWS di Jalan Darmawangsa, Tabanan. Saat itu keduanya mencari paket sabu-sabu yang ditempel di sekitar TKP.

Saat didekati polisi, NS dan IWS sempat berusaha kabur dan membuang sabu-sabu di lokasi. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap.

Selain NS dan IWS, polisi juga menangkap lima orang pelaku penyalaguna narkoba lainnya sepanjang bulan Mei.

Tersangka lainnya adalah IGAS (28) yang ditangkap di Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 22.50 Wita.

Dari tangan IGAS, polisi menyita 0,20 gram sabu-sabu. Kemudian, GAWWP (37) yang diamankan di pinggir Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Berawal dari Utang Piutang, Oknum Anggota Polri di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba

Dia diduga sudah menyebarkan sabu-sabu di delapan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 14,91 gram miliknya.

Selanjutnya, IMADAP (33) yang ditangkap diduga menyebarkan sabu-sabu di 5 TKP. Dia dibekuk di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Sabtu (7/5/2022) pukul 02.00 Wita.

Dari tangan IMADAP polisi menyita 13,16 gram sabu-sabu.

"Barang bukti itu kami amankan di 5 TKP. Ada yang ditempel maupun ditemukan di kosan, dan tempat usaha laundry milik tersangka," ujar Candra.

Dua tersangka berikutnya, adalah IPMAP (31) dan IMAP (29), yang ditangkap di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 Wita. Dari kedua tersangka yang diduga pengedar ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 1 gram.

"Keenam tersangka saat ini kami tahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses penyidikan," kata Candra.

Baca juga: Dosa-dosa Supir Bus Ardiansyah Yang Kecelakaan di Mojokerto, Pakai Narkoba Hingga Tak Punya SIM

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

.
Penulis : Kontributor Buleleng Bali, Ahmad Muzakki Al Hasan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat