androidvodic.com

Oknum Polisi di TTU Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan, Minta Uang hingga Jutaan Rupiah - News

News - Seorang oknum polisi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, diduga telah melakukan pemerasan.

Oknum tersebut diketahui berinisial YKM.

Ia bertugas di Polsek Noemuti yang menjabat sebagai Kanitreskrim.

YKM diduga telah meminta sejumlah uang kepada Yuliana Sanit.

Yuliana merupakan tersangka kasus penganiayaan.

Atas kejadian ini, Yuliana melaporkan YKM ke Propam Polres Timor Tengah Utara.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. melalui Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D. Nenobais laporan dugaan pemerasan ini pihaknya terima sejak Rabu, (25/05/2022).

Menurutnya, Propam Polres TTU telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu. Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yakni; saksi korban didampingi suaminya, beserta kerabat korban dan pelaku.

Baca juga: Oknum Diduga Anggota SPSI Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dari pengakuan terlapor dan pelapor (korban) ada selisih dalam jumlah penerimaan uang menurut pengakuan korban dan saksi-saksi.

"Uang itu, menurut pengakuan korban itu dua juta, sedangkan pengakuan terlapor Kanitreskrimnya (Polsek Noemuti) ini cuma sejuta," ungkapnya.

Meskipun ada selisih penerimaan uang, Propam Polres TTU akan mengagendakan dilakukan konfrontir untuk penyamaan persepsi. Sehingga tidak rancu dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, terlapor di Propam Polres TTU ini, menyandang status terlapor di Reskrim Polres TTU dalam kasus yang sama.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Rudapaksa ABG 13 Tahun saat Bulan Puasa, Awalnya Ajak Makan Mi Instan di Kamar

Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D. Nenobais
Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D. Nenobais (POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON)

Perihal Barang Bukti, Propam Polres TTU, kata Anyer, belum melakukan penyitaan. Karena ada selisih jumlah tersebut berdasarkan keterangan pelapor dan terlapor.

Ia kembali menerangkan, dalam prosedur penanganan perkara oleh Polisi ada anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan lidik dan sidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat