androidvodic.com

Semula Diduga Meninggal karena Sakit, Kasmawati Ternyata Dianiaya, Kepalanya Dibenturkan ke Tembok - News

News, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar meringkus Dg Siama (36), pria yang diduga terlibat pembunuhan wanita asal Gowa bernama Kasmawati (32) pada, Senin (30/5/2022) siang.

Kasmawati sebelumnya ditemukan tewas di salah satu kamar Wisma Himalaya, Jl Tarakan, Makassar, 11 Mei lalu.

Awalnya korban diduga meninggal dunia karena sakit.

Namun belakangan, dari hasil Visum Tim Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, ditemukan kejanggalan atas meninggalnya Kasmawati.

Dg Siama (36) yang berprofesi sebagai Cleaning Servis ini dijerat pasal 338 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus tersebut di kantornya, Senin (30/5/2022) siang.

Yudi menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula saat Kasmawati meminta Dg Siama membeli es buah.

Baca juga: Pembunuhan Wanita asal Gowa Dipicu Es Buah, Begini Kronologi Selengkapnya

Dg Siama pun pergi mencari pesanan es buah Kasmawati.

Tak lama kemudian, Dg Siama tiba membawa pesanan Kasmawati.

Namun Dg Siama dianggap terlalu lama oleh Kasmawati.

Karena emosi menunggu, Kasmawati menampar Dg Siama.

"Karena terlalu lama, korban menampar pelaku sehingga pelaku merasa tidak dihargai. Pelaku langsung naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap korban," kata AKBP Yudi Frianto.

Polres Pelabuhan Makassar merilis tersangka kasus pembunuhan wanita asal Gowa, Senin (30/5/2022) siang
Polres Pelabuhan Makassar merilis tersangka kasus pembunuhan wanita asal Gowa, Senin (30/5/2022) siang (TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba)

Pemukulan kata Yudi Frianto, dilakukan menggunakan tangan hingga membenturkan kepala Kasmawati ke tembok.

"Karena pelaku ini sedang bersih-bersih juga di tempat itu, pelaku langsung membawa korban yang tidak berdaya ke dalam kamar," ujarnya.

Kasmawati dibawa ke dalam kamar disinyalir untuk menghilangkan jejak pemukulan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pembunuh Perempuan di Wisma Himalaya Makassar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat